Friday, 29 March 2024
HomeBeritaDraf Final UU Cipta Kerja: Ada Penggantian 24 Kata Penghubung 'Dan'

Draf Final UU Cipta Kerja: Ada Penggantian 24 Kata Penghubung ‘Dan’

BOGORDAILY – Draf final  sudah diserahkan DPR kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (14/10) kemarin. Dibandingkan draf sebelumnya, draf final itu memuat 24 perubahan kata penghubung ‘dan' menjadi ‘dan/atau'. Apakah perubahan ini mengubah makna?

Draf final adalah draf versi 812 halaman yang sudah dikonfirmasi DPR sejak Selasa (13/10) kemarin. Sehari sebelumnya, ada draf versi 1.035 halaman yang sempat dikonfirmasi DPR sebagai draf final pula. Namun kedua draf tersebut sama-sama muncul seusai pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada 5 Oktober 2020.

Hasil perbandingan antara draf final versi 812 halaman dengan versi 1.035 halaman memuat perbedaan kata penghubung. Semula kata penghubung yang digunakan adalah ‘dan', tapi kemudian diganti dengan ‘dan/atau'.

Ada 24 penggantian ‘dan' menjadi ‘dan/atau' dalam draf final versi 812 halaman. Semuanya tersebar di pelbagai halaman antara halaman 64 sampai 456.

Berikut daftarnya:

Perubahan ‘dan' menjadi ‘dan/atau' dalam draf final versi 812 halaman:

1. Pasal 109, hlm 64
2. Pasal 53, hlm 152
3. Pasal 67, hlm 161
4. Pasal 68, hlm 161
5. Pasal 69, hlm 161
6. Pasal 71, hlm 162
7. Pasal 49 ayat 1, hlm 176
8. Pasal 49 ayat 2, hlm 176
9. Pasal 49 ayat 3, hlm 176
10. Pasal 109 (ada dua kata), hlm 197
11. Pasal 151, hlm 212
12. Pasal 190, hlm 252
13. Pasal 191, hlm 252
14. Pasal 195, hlm 252
15. Pasal 496, hlm 252
16. Pasal 203, hlm 253
17. Pasal 204, hlm 253
18. Pasal 294 ayat 1, hlm 271
19. Pasal 294 ayat 3, hlm 271
20. Pasal 299, hlm 272
21. Pasal 62, hlm 299
22. Pasal 134, hlm 311
23. Pasal 135, hlm 311
24. Pasal 27, hlm 458

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Firman Soebagyo mengatakan yang pekan lalu disahkan oleh DPR RI tidak mengalami perubahan substansi. Ia menyatakan perubahan yang terjadi hanya persoalan teknis terkait halaman. Lantaran itu, ia berharap masyarakat tetap tenang dan tidak perlu merasa khawatir.

Tim ini melibatkan ahli bahasa dan ahli bahasa hukum. Ahli bahasa melihat, apakah yang ditulis dalam draft RUU sudah sesuai dalam kamus bahasa Indonesia. Sebab, jika tidak, bisa menimbulkan persepsi yang berbeda,” ungkap Firman dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10) kemarin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here