Thursday, 28 August 2025
HomeBeritaDukun Sakti Masuk jadi Nakes di UU Cipta Kerja, Netizen Heboh!

Dukun Sakti Masuk jadi Nakes di UU Cipta Kerja, Netizen Heboh!

BOGOR DAILY – Setelah gelombang aksi besar-besaran demo tolak UU Cipta Kerja, kini netizen ribut soal draft UU itu.

Apa yang diributkan?

Viral di media sosial sebaran draft yang disebut-sebut versi final UU Cipta Kerja ini mencantumkan paranormal dan dukun bayi dalam kategori jasa pelayanan kesehatan medis.

Pembahasan tentang dukun sakti alias paranormal. Bahasan itu ada pada ayat 3. Berikut isi potongan draf yang disebut-sebut versi final UU Cipta Kerja:

Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
jasa dokter hewan;
jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
jasa kebidanan dan dukun bayi;
jasa paramedis dan perawat;
jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
jasa psikolog dan psikiater; dan jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Diskusi tentang hal ini antara lain diunggah salah satu akun Twitter @coll*********. Sejumlah netizen ikut merespons hal ini.

“Besok mok les perdukunan aja ya nakkk,” cuit Sheil***5.

“Haaa? Yaampun kalah sama dukun dan paranormal, gini banget weyyy dikira kuliah farmasi enteng kali yakkk pen tereak WOEEE,” sebut netizen lain. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here