BOGORDAILY – Sidang perkara narkoba oleh Aktor Dwi Sasono akhirnya sampai pada tahap putusan dari hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dwi Sasono diputus untuk menjalankan enam bulan masa hukumannya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Hal ini dibacakan poin per poin oleh hakim ketua saat gelar persidangan, Kamis (8/10/2020).
Sebelum mengadili Dwi Sasono dengan memutuskan masa rehabilitasinya, hakim ketua menyatakan suami Widi Mulia itu terbukti bersalah menyalah gunakan narkoba golongan satu jenis ganja.
ADVERTISEMENT
“Menjatuhkan tingkat pidana penahanan di RSKO selama enam bulan. Menyatakan waktu masa hukuman dihitung sejak terdakwa menjalankannya,” lanjutnya lagi.
ADVERTISEMENT
Sebelum menyebutkan putusan untuk Dwi Sasono, hakim ketua menjelaskan hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangannya. Salah satunya dari barang bukti hingga keterangan dari saksi yang dihadirkan dipersidangan.
“Dalam perkara terdakwa Dwi Sasono, tentang keputusan majelis hakim dengan berkas perkara dan berkas-berkas lainnya yang bersangkutan dengan keterangan saksi, barang bukti dan lain-lain. Hal ini juga mempertimbangkan setelah mendengar pembelaan dari penasihat hukum dan pengakuan terdakwa yang tak akan melakukan kesalahan ini lagi,” papar hakim ketua.
Diketahui, sebelumnya Dwi Sasono telah dituntut sembilan bulan menjalani masa rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum (JPU). Atas tuntutan tersebut pihak penasihat hukum dan Dwi Sasono merasa tak terima.
Pihak Dwi Sasono pun akhirnya melayangkan pledoi yang berisikan permohonan menjalani rehabilitasi selama enam bulan. Masa enam bulan tersebut terhitung sejak awal Dwi menjalankannya di RSKO.
Dwi Sasono ditangkap di kediamannya, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020. Dwi Sasono ditangkap oleh satuan Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat dibekuk tak ada perlawanan dari Dwi Sasono. Atas penangkapannya itu pihak Polres mendapatkan barang bukti berupa ganja kering seberat 16 gram yang berada pada sebuah wadah plastik.