Sunday, 5 May 2024
HomeBeritaFraksi PAN Menilai RUU Cipta Kerja Permudah Sertifikasi Halal

Fraksi PAN Menilai RUU Cipta Kerja Permudah Sertifikasi Halal

BOGORDAILY –  (Omnibus Law) rencananya akan segera rampung dalam waktu dekat. Undang-undang ini akan memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat dalam hal penyederhanaan dan percepatan proses perizinan usaha di Indonesia, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Anggota DPR RI komisi VIII Fraksi PAN M. Ali Taher mengatakan berdasarkan Omnibus Law, pemberian sertifikasi halal dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri. Menurutnya, pelaku usaha berskala kecil juga mendapatkan kemudahan dengan pembebasan biaya, untuk mendapatkan sertifikasi halal karena sertifikasi akan ditanggung oleh pemerintah.

“Sekarang baik NU dan Muhammadiyah bisa membuat sertifikasi Halal. UU ini dibuat untuk kemaslahatan orang banyak. Saya ingin yang terbaik dan adil untuk rakyat,” ujar M. Ali Taher, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2020).

M. Ali Taher mengatakan berbagai instrumen kemudahan untuk dalam pemberian sertifikasi halal itu sudah melalui banyak proses. Termasuk pendapat dari berbagai elemen yang disampaikan sejak beberapa bulan lalu.

Di antaranya, dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah yang menyampaikan sejumlah poin pikiran terkait RUU Ciptaker tersebut. Khususnya di sektor perizinan berusaha bidang keagamaan, yang disebut juga Jaminan Produk Halal (JPH).

Menurut M. Ali Taher, PBNU dan Muhammadiyah mendukung desentralisasi sertifikasi halal, atau desentralisasi penetapan kehalalan suatu produk. Tetapi, penetapan halal itu dilakukan oleh lembaga-lembaga kredibel yang kiprahnya sudah terbukti dan mempunyai kapasitas mengeluarkan pendapat keagamaan.

“Memang kemudian timbul pertanyaan. Apakah hal itu tidak membuka peluang adanya ketidakpastian hukum? Tidak sama sekali. Penetapan halal adalah keputusan profesional sebuah lembaga yang tidak bisa dicampuri lembaga yang lain,” ujarnya.

M. Ali Taher pun mengatakan pengurusan sertifikasi halal juga tidak dilakukan berbelit-belit. Pasalnya, dikhawatirkan akan merepotkan usaha-usaha kecil seperti pedagang gorengan hingga pengusaha warteg.

“Itu juga yang menyebabkan adanya afirmasi kepada pengusaha kecil dan mikro yang diperlukan berbeda dengan usaha menengah dan besar,” imbuhnya.

M. Ali Taher mengungkapkan dalam pengurusan Jaminan Produk Halal (JPH), usaha kecil dan mikro dalam sertifikasi halal cukup dengan membuat pernyataan kehalalan barang yang diproduksi. Menurutnya, itu saja sudah cukup untuk diberi sertifikat halal.

Adapun ketentuan soal halal diatur dalam Pasal 49 . Pasal ini berisi revisi atas beberapa pasal di RUU Jaminan Produk Halal (JPH), di antaranya menghapus kewenangan tunggal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan produk halal.

“Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal. Itu tertulis di angka 10, Pasal 49 RUU Ciptaker. Format RUU Omnibus Law Cipta Kerja disusun berdasarkan revisi atas 79 UU yang sudah ada. Ada ketentuan UU yang dihapus, diedit, atau ditambahkan dari 79 UU itu di Omnibus Law Cipta Kerja,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here