Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaHari Ini KSPI Tak Ikut Demo Depan Istana Negara

Hari Ini KSPI Tak Ikut Demo Depan Istana Negara

BOGOR DAILY- Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan akan menggelar menolak UU Cipta Kerja hari ini di Istana Merdeka. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia () menyatakan pekerja dan buruh tak ikut bergabung dengan aksi mahasiswa itu.
“Tidak ( di ),” kata Presiden , Said Iqbal kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).

bersama buruh menyatakan unjuk rasa di lingkungan pabrik masing-masing. Tak melebur dengan mahasiswa di Istana Merdeka. “Kami unjuk rasa di lingkungan pabrik masing-masing,” ujarnya.

Said Iqbal mengatakan aksi buruh dan pekerja ingin berjalan dengan damai dan tertib. Aksi itu dimaksudkan sesuai dengan peraturan dan undang-undang (UU).

“Unjuk rasa serempak secara nasional dengan damai, tertib, dan tidak (ada) anak sesuai UU No 9 Tahun 1998 dan UU No 21 Tahun 2000 Pasal 4,” imbuhnya.

Seperti diketahui, ribuan mahasiswa berencana menggelar aksi ke Istana Merdeka besok. Diperkirakan ada lebih dari 5.000 mahasiswa dari 300 kampus di seluruh Indonesia yang bergabung dalam aksi ini.

“Kami dari Aliansi BEM SI akan melaksanakan aksi nasional yang dilaksanakan terpusat di Istana Merdeka pada 8 Oktober 2020 dan akan ada aksi serentak menuju tanggal 8 Oktober 2020 di wilayah masing-masing,” kata Koordinator Media Aliansi BEM SI Andi Khiyarullah ketika dihubungi, Selasa (7/10).

“Ditaksir lebih dari 5.000 mahasiswa dari 300 kampus. Kita akan melebur dengan seluruh masyarakat yang akan unjuk rasa di titik yang sama, yaitu di Istana,” lanjut Andi.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan perihal UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Ida menjelaskan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja bertujuan meningkatkan peran buruh dalam mendukung investasi di Indonesia.

Ida mengatakan hal itu berdasarkan Pasal 82 UU Cipta Kerja. Menurutnya, pasal tersebut juga dalam rangka memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja.

“Saya ingin memberikan penjelasan terkait beberapa hal yang ada dalam klaster ketenagakerjaan. Yang pertama saya ingin menjelaskan di klaster ketenagakerjaan dijelaskan Pasal 82,” kata Ida di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/).

Berikut bunyi Pasal 82 Klaster Ketenagakerjaan yang dibacakan Ida:

“Bahwa dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi, undang-undang mengubah dan menghapus dan menetapkan peraturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.”

“Kenapa saya baca karena ini untuk menekankan bahwa undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi,” ujar Ida.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here