BOGOR DAILY-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemilik akun Facebook Muhammad Basmi yang diduga menghina Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, membenarkan adanya penangkapan terhadap seseorang pemilik akun Facebook tersebut pada pagi dini hari tadi itu di kawasan Jakarta Utara.
“Ada (penangkapan),” kata Listyo saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Minggu (18/10/2020).
Dalam posting-an Muhammad Basmi yang dilihat Okezone, ia menyebut Moeldoko sebagai eks purnawirawan jenderal yang berkhianat terhadap bangsa Indonesia dan loyal kepada asing atau komprador.
“SOUNDNICE ITU MENIPU CONSCIOUSNESS
A***ng Ku*a* MOELDOKO hanya kumpulan Mantan Jendral bermentalitas sebagai KOMPRADOR dan KOLABORATOR ASING
Salam
*MUHAMMAD FB (BEN),” tulis akun Facebook Muhammad Basmi.
Dalam penangkapan ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone dan akun Facebook itu.
Atas perbuatannya, pemilik akun Facebook itu disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau penghinaan Pasal 207 KUHP