Saturday, 4 May 2024
HomeBeritaKemenkes Mengeluarkan SE, Harga Tertinggi Swab Test Rp900 Ribu Mulai Berlaku

Kemenkes Mengeluarkan SE, Harga Tertinggi Swab Test Rp900 Ribu Mulai Berlaku

BOGORDAILY – Kementerian Kesehatan () mengeluarkan Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tes swab Covid-19. Surat itu diteken Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir pada Senin, 5 Oktober 2020.

Dengan terbitnya surat itu, maka batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes swab PCR Covid-19 sudah mulai berlaku. Harga ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan tes swab atas permintaan sendiri atau mandiri.

“Batasan tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900.000,” ucap Abdul Kadir dikutip dari keterangan persnya, Selasa (6/10/).

Batasan tarif tertinggi ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit. Abdul Kadir mengatakan pasien yang masuk kategori tersebut mendapatkan bantuan pemeriksaan tes swab dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Minta Dinkes Lakukan Pengawasan

Dia meminta Dinas Kesehatan Provinsi serta Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif tertinggi tes swab Covid-19. mengaku akan melakukan evaluasi secara periodik.

“Evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR secara periodik akan dilakukan oleh dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Abdul Kadir.

Adapun batas tinggi harga tes swab ini disepakati dengan melihat berbagai pertimbangan. Mulai dari, komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi dan lainnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here