BOGOR DAILY-Sebagian besar kasus Covid-19 di wilayahnya tercatat di klaster keluarga dengan total kasus mencapai 1.387 orang, terdiri dari meninggal 51 orang dan masih sakit 395 orang. Diduga pasien tertular dari kantor.
Wali Kota Bogor Bima khawatir dengan 32 persen kasus Covid-19 yang berasal dari klaster keluarga. Dia akan mengkaji data tersebut agar bisa menjadi acuan pencegahan Covid-19.
“118 diantaranya berasal dari klaster keluarga. Namun kalau didalami lagi, kita akan mendapatkan data yang saya kira sangat penting, yakni 32 persen dari klaster keluarga tersebut disebabkan oleh tempat kerja atau perkantoran. Jadi, yang terpapar di keluarga ini adalah terpapar di perkantoran,” katanya, Senin (5/10/2020).
“Lalu 29 persen dari fasilitas kesehatan, kemudian dari Jakarta dan luar kota itu 19 persen, acara-acara keluarga 4 persen, transmisi lokal artinya dari pemukiman itu 7 persen, transportasi 2 persen, sedangkan dari mall, kantin dan minimarket masing-masing 3 persen. Artinya, saat ini yang paling berbahaya adalah klaster perkantoran,” katanya lagi.
Sementara dari tempat umum seperti rumah makan atau restoran itu persentasenya kecil. Dia menilai rumah makan sudah menerapkan protokol kesehatan yang baik.
“Jadi protokol kesehatan di rumah makan, restoran dan tempat umum relatif sudah lebih baik, disiplinnya sudah lebih baik. Artinya warga berinteraksi secara terbatas, waktunya terbatas, menjaga jarak dan tetap ada protokol kesehatan. Inilah yang sering saya sampaikan bahwa data penting untuk menentukan kebijakan,” katanya.
Bima menilai, sektor perkantoran memiliki risiko penularan yang cukup tinggi karena para karyawan berada dalam satu ruangan tertutup secara bersama-sama dari pagi, siang, sore bahkan malam, lepas maker dan lain sebagainya.
“Dan ditengarai kantin-kantin perkantoran bisa menjadi sumber penularan. Karena itu kami mengimbau kepada seluruh warga Bogor yang bekerja di kantor, kita pastikan lagi WFH (bekerja dari rumah) 50 persen agar ditaati, dibatasi rapat didalam ruangan, diperhatikan ventilasinya, sebaiknya membawa makanan sendiri dari rumah sehingga tidak harus berkumpul di kantin,” katanya.
Bima Arya juga menyampaikan informasi terkait kriteria dan definisi zona merah di Kota Bogor. Sebanyak tujuh RW masih di zona merah. “RW dikatakan zona merah apabila ada minimal satu kasus positif di RW tersebut. Sedangkan kelurahan dinyatakan zona merah apabila ada minimal 50 persen jumlah RW yang merah. Saat ini ada tujuh kelurahan merah (dari 68 kelurahan se-Kota Bogor) dan untuk RW ada 178 RW merah (dari total 797 RW se-Kota Bogor),” kata Bima