Saturday, 4 May 2024
HomeBeritaLuhut Meminta Kemenkes Buat Pedoman Uji Swab untuk Nakes-Satpol PP

Luhut Meminta Kemenkes Buat Pedoman Uji Swab untuk Nakes-Satpol PP

BOGORDAILY – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi () Luhut Binsar Pandjaitan meminta adanya pedoman pelaksanaan uji swab (usap) bagi garda terdepan penanganan COVID-19. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kebingungan dari tenaga kesehatan di lapangan.

Permintaan itu disampaikan Luhut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Uji Swab untuk Tenaga Kesehatan, Polisi, TNI, dan Satpol PP kemarin, Kamis (1/10). Luhut meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat pedoman terkait proses pengetesan.

“Saya minta pelaksanaan uji swab sesuai dengan ketentuan atau pedoman yang berlaku. Proses pengujian harus bisa dibuatkan pedomannya, agar tidak terjadi kebingungan dari tenaga kesehatan di lapangan,” kata Luhut dikutip dari situs Kemenko Maritim, Jumat (2/10/2020).

Luhut meminta pedoman tersebut dibuat segera. Dengan pedoman uji swab itu, diharapkan prosedur pelaksanaan uji swab dapat dipahami oleh tenaga kesehatan.

“Buat saja pedomannya untuk swab, kemudian nanti akan kita cek, supaya orang bisa satu pemahaman dalam melaksanakan swab ini. Kemudian perlu juga diketahui untuk detail lab pengujiannya itu di mana, kemudian prosedur melakukannya bagaimana. Jangan sampai kita lalai hingga orang akhirnya meninggal,” tutur Luhut.

Selain membuat pedoman, Luhut juga meminta Kemenkes untuk melibatkan asosiasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam membantu melakukan uji swab untuk tenaga kesehatan, polisi, TNI, dan Satpol PP. Dia meminta arahanya ini dilakukan secara cepat.

“Saya minta nanti asosiasi profesi dilibatkan untuk mengecek program yang kita jalankan dan proses distribusi alat kesehatan itu harus cepat. Tolong beritahu saya apabila ada masalah,” ujarnya.

Menanggapi permintaan Luhut, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Achmad Yurianto pun menjelaskan perihal pelaksanaan uji swab. Dia mengatakan, pemeriksaan swab mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No 413 Tahun 2020.

“Pemeriksaan swab mengacu pada KMK No 413/2020, yakni diutamakan bagi kasus suspek. Apabila pasien Covid-19 memiliki kontak erat, maka perlu dilakukan karantina mandiri,” katanya.

Yuri juga mengatakan, petugas kesehatan yang langsung menangani pasien COVID-19, TNI, Polri, Satpol PP perlu melakukan swab secara rutin.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia dr Agus Dwi Susanto juga mendukung sekaligus meminta kepada Kemenkes untuk segera menyampaikan kepada rumah sakit bagaimana prosedur bagi tenaga kesehatan untuk melakukan swab. Sebab, menurutnya sampai saat ini belum jelas metode dan pelaksanaanya dan di mana saja laboratorium yang dapat melaksanakannya secara gratis

“Jadi kami menunggu itu supaya teman-teman kami di lapangan bisa menjalankan prosedur swab tersebut,” kata Agus.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here