Saturday, 4 May 2024
HomeBeritaMenkeu Teken Subsidi Bunga KPR

Menkeu Teken Subsidi Bunga KPR

BOGOR DAILY- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi ketentuan subsidi bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020 yang merupakan perubahan PMK 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Atau Subsidi Bunga Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 28 September 2020. Aturan itu pun sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan.

“Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah () ini dapat terserap,” tulis aturan, di Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Dalam aturan itu, ada beberapa poin ketentuan yaitu mengatur debitur KPR hingga tipe 70 dan debitur KKB yang menggunakan kendaraannya untuk usaha produktif bisa mendapatkan subsidi bunga.

Nantinya, debitur lembaga penyalur program kredit pemerintah yang berbentuk BLU menjadi dasar pemberian subsidi bunga/subsidi margin merupakan data yang diberikan Kemenkop UKM.

Lalu aturna ketiga yakni, dalam hal pelaksanaan pemberian subsidi bunga atau subsidi margin dilakukan BLU melalui Koperasi sebagai lembaga linkage BLU atau koperasi yang bekerja sama dengan BLU, koperasi memberitahukan debitur yang berhak menerima subsidi bunga/subsidi margin.(fbn)

(rzy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here