Friday, 19 April 2024
HomeBeritaNaskah UU Cipta Kerja Sudah Diserahkan ke Pemerintah, Sampai Mana Prosesnya Kini?

Naskah UU Cipta Kerja Sudah Diserahkan ke Pemerintah, Sampai Mana Prosesnya Kini?

BOGORDAILY – DPR telah mengirim naskah final omnibus law ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Lalu sampai di mana kini proses perundang-undangan Cipta Kerja itu?

Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan Kemensetneg memang sudah menerima naskah tersebut. Namun, dia tidak menyebut sampai mana proses yang sudah dilakukan terhadap itu.

“Sudah, saya cek (sudah sampai mananya),” kata Yasonna, ketika dihubungi, Kamis (15/10/2020).

Yasonna menjelaskan Kemensetneg akan memeriksa terlebih dahulu yang sudah diterima. Jika sesuai maka para menteri yang memegang surpres memparaf naskah tersebut.

“Setneg akan memeriksa UU yg dikirim DPR tersebut. Jika sudah sesuai Setneg akan membuat draft UU tersebut untuk diparaf para Menteri pemegang Surpres untuk proses pengundangan,” ujarnya.

Kemudian, jika sudah diparaf menteri terkait, jelas Yasonna, naskah itu akan diserahkan ke Presiden. Baru setelah itu Yasonna mengatakan pihaknya akan mengundangkan naskah tersebut.

“Jika sudah diparaf para Menteri, baru diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani sebagai undang-undang. Kemudian Menkumham akan mengundangkannya dalam lembaran negara,” ucap Yasonna.

Yasonna menyebut ada tenggat waktu dalam proses perundang-undangan itu. UU akan berlaku automatis dalam waktu 30 hari meski tidak ditanda-tangani oleh presiden.

“Sesuai UUD, 30 hari. Kalau tidak ditandatangani automatis berlaku,” ucapnya.

Sebelumnya, naskah itu sudah dirampungkan DPR dan dikirim ke Kemensetneg pada Rabu (14/10). Naskah yang dikirim ke Kemensetneg berjumlah 812 halaman. Naskah yang dibawa bersampul putih.

“Seperti yang disampaikan pimpinan DPR kemarin 812, nggak ada yang berubah,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar di gedung Nusantara III, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here