Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaOJK Menilai Pengesahan UU Cipta Kerja Dilakukan di Momentum yang Tepat

OJK Menilai Pengesahan UU Cipta Kerja Dilakukan di Momentum yang Tepat

BOGORDAILY – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (), Wimboh Santoso menilai pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dilakukan pada saat yang tepat. Menurut dia, legalisasi kebijakan baru ini bakal menggerakan sektor perekonomian yang lesu akibat pandemi Covid-19, khususnya di bidang investasi dan lapangan kerja.

“Undang-Undang Cipta Kerja sudah disahkan, dan ini adalah momentum yang baik bagaimana para pengusaha bisa mengoptimalkan agar investasi ini cepat berkembang dan cepat direalisasi, dan dengan menyerap tenaga kerja yang lebih banyak lagi,” tuturnya dalam pembukaan Capital Market Summit & Expo 2020 secara digital, Senin (19/10).

“Ini adalah momentum yang tepat pada saat ini, bagaimana investasi bisa kami genjot lebih cepat lagi,” tegas Wimboh.

Poin lain yang tak kalah pentingnya, yakni bagaimana pemerintah dan mampu mendorong investasi yang harus bersama-sama diupayakan. Wimboh mengatakan, hal tersebut bisa terwujud jika pemerintah dan pihak otoritas bisa membangunkan optimisme pengusaha di kala pandemi ini.

Wimboh menyatakan, telah melakukan banyak hal agar dari sisi permintaan (demand) bisa tergerak. Perbankan disebutnya tidak bermasalah, dan tinggal bagaimana demand kreditnya bisa diciptakan.

“Demand kredit sangat tergantung daripada demand para masyarakat, aktivitas ekonomi dan sebagainya. Pemerintah sudah melakukan banyak hal berkaitan dengan insentif, agar terjadi demand yang luar biasa melalui spending, termasuk alokasi social benefit kepada masyarakat,” ungkapnya.

“Bagaimana supaya ini bisa cepat (direalisasikan) sehingga mendorong investasi. Ini satu hal yang patut kita cermati bersama agar investasi ini bisa rolling,” tandas Wimboh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here