Friday, 3 May 2024
HomeBeritaPelajar Ikut Demo Diancam Sulit Dapat SKCK, KPAI Tidak Setuju

Pelajar Ikut Demo Diancam Sulit Dapat SKCK, KPAI Tidak Setuju

BOGORDAILY – Komisi Perlindungan Anak Indonesia () menyayangkan munculnya narasi kriminalisasi anak usia sekolah yang turut terlibat demonstrasi.

Sebelumnya, ada wacana pelajar yang hendak melakukan aksi di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang identitasnya akan tercatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian. Sehingga pelajar yang diamankan karena akan melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja ke Jakarta akan direkam dan menjadi catatan kepolisian.

menyayangkan munculnya narasi ancaman bagi anak-anak yang melakukan unjuk rasa sulit dapat kerja karena ada catatan di kepolisian. Kalau anak-anak tersebut melakukan unjuk rasa damai dan tidak melakukan tindakan kriminal, maka seharusnya mereka tidak dihambat mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau sering disebut dengan istilah surat kelakuan baik,” kata Komisioner Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangan tulis, Rabu (14/10).

Dia menegaskan, anak-anak tersebut tidak melakukan tindakan pidana, hak mereka mendapatkan SKCK kelak tidak boleh dihambat oleh Kepolisian.

“Anak-anak yang tidak melakukan perbuatan pidana, tidak boleh mendapatkan catatan kriminal karena alasan mereka pernah ikut serta berpendapat dalam suatu aksi demo,” tegasnya.

Retno menilai, pada usai anak, mental mereka belum betul-betul matang. Sehingga mereka amat mudah untuk diprovokasi melaKukan sebuah tindakan.

Kendati begitu, menurutnya, anak-anak tetap tak memiliki niat jahat dalam demo, melainkan hanya bentuk solidaritas meramaikan unjuk rasa.

“Usia yang masih anak, memang mudah sekali diprovokasi ikut demo oleh kelompoknya sebagai bentuk solidaritas. Mereka kerap tak mengerti bahaya, namun mereka tak memiliki niat jahat untuk berbuat onar, hanya ikut-ikutan, oleh karena itu, mereka seharusnya tidak dicatat telah berbuat kriminal. Mereka bahkan diamankan kepolisian sebelum tiba di lokasi demo yang dituju,” ujar Retno.

Menurutnya, pihak kepolisian tak bisa mencatatkan aksi anak-anak tersebut ke SKCK kelak ketika mereka membuat surat kelakuan baik tersebut.

“Jadi seharusnya polisi tidak boleh mencatatkan identitas mereka sebagai pelaku tindak pidana sehingga akan bermasalah mendapatkan SKCK. Selesaikan masalah anak-anak pendemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, melakukan pembakaran, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Anak pelaku pidana atau ABH harus diproses dengan menggunakan UU tersebut,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here