Thursday, 17 April 2025
HomeBeritaPemkot Bogor Hapus Denda Telat Bayar Pajak

Pemkot Bogor Hapus Denda Telat Bayar Pajak

BOGOR DAILY-Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan tiga kebijakan meringankan wajib pajak di masa pandemi Covid-19. Yakni, untuk memperpanjang insentif pajak daerah bagi wajib pajak pembayaran periode 1 Oktober hingga 18 Desember 2020.

Pertama, pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak daerah untuk masa pajak sampai dengan Agustus 2020 bagi restoran, hotel, hiburan, parkir dan air tanah. Lalu, pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak daerah untuk reklame dan PBB-P2 serta pengurangan pembayaran sebesar 7,5 persen.

Kebijakan tersebut berdasarkan Perwali Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Keterlambatan Pajak Daerah Dan Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terutang Sebagai Dampak Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019.

“Terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan di bulan Oktober ini memang merupakan rangkaian dari kebijakan fiskal secara regional atau Local Tax Policy ,” kata Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, Senin (5/10/2020).

Menurut Deni, kebijakan yang diambil ini dalam rangka memberikan keringanan bagi Wajib Pajak di satu sisi, di sisi lain memberikan kesinambungan kas daerah bagi .

“Ini bukan kebijakan yang baru, tapi kelanjutan dari kebijakan yang sudah pernah dilakukan di semester pertama maupun di semester kedua bulan ketiga,” jelasnya.

Sebelumnya, di semester pertama pihaknya sudah mengeluarkan kebijakan tax relief berupa stimulus relaksasi pembayaran pajak. “Jadi bayar pajaknya ditunda bagi empat jenis pajak, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir,” sambung Deni.

Selain itu, ada juga pengurangan tax intensif bagi PBB-P2, yakni penghapusan denda administrasi dan pengurangan pembayaran pajak . “Di semester kedua di tiga bulan pertama bulan Juli, Agustus dan September kita juga memberikan tax intensif berupa pengurangan dan pemberian penghapusan denda,” jelasnya.

Mengenai pengurangan pembayaran pajak kata Deni, saat ini sudah diberlakukan pengurangan sebesar 7,5 persen berdasarkan Perwali Nomor 66 Tahun 2020 hingga 17 Oktober 2020 mendatang. Kemudian diperpanjang berdasarkan Perwali Nomor 117 Tahun 2020 terhitung 18 Oktober – 18 Desember 2020.

Dia menyebutkan, target penerimaan pajak 2020 awalnya Rp733 miliar, kemudian ada refocusing anggaran berdasarkan Perwali Nomor 20 Tahun 2020 yang disesuaikan menjadi Rp415 miliar. “Kemarin kita bahas dengan dewan ada rencana perubahan target penerimaan pajak 2020 dari Rp415 miliar dinaikkan lagi menjadi Rp440 miliar, tapi perubahan itu belum ditetapkan, masih disampaikan ke provinsi,” bebernya.

Deni menambahkan, semua kabupaten/kota bahkan pusat mengalami penyesuaian target dengan adanya pandemi ini. Sebab, pendapatan menurun sehingga harus dilakukan penyesuaian.

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada wajib pajak yang belum membayar PBB-P2 untuk segera membayarkannya di loket pembayaran maupun channel pembayaran yang sudah ditentukan. Begitu juga bagi wajib pajak yang akan melakukan pengalihan hak menjadi 7,5 persen.

“Tentunya selain menjadi kewajiban semua Wajib Pajak yang memiliki tanah dan bangunan di Kota Bogor, juga membantu Kota Bogor dalam menangani Covid-19 melalui program-program stimulus pemulihan ekonomi,” tutup Deni.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here