Saturday, 27 April 2024
HomeBeritaPKS Menolak Pengesahan Omnibus Law: Pembahasan Secepat Kilat, Ada Pasal 'Pesanan'

PKS Menolak Pengesahan Omnibus Law: Pembahasan Secepat Kilat, Ada Pasal ‘Pesanan’

BOGORDAILY – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera () Mardani Ali Sera konsisten tetap menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law. Dia menduga ada pasal-pasal pesanan yang dapat merugikan masyarakat.

“Dari awal Proses pembahasan RUU ini secepat kilat. Ada dugaan penyisipan pasal-pasal yang ‘pesanan'. Dan berharap publik tidak menyadari bahwa pasal tersebut ada, namun di saat bersamaan menyisipkan ketentuan yang justru merugikan rakyat,” ungkap Mardani dalam pesan singkat, Senin (5/10).

Dia menjelaskan banyak norma aturan yang dibuat masih bertentangan dengan norma konstitusi. Seharusnya kata Mardani, omnibus law memiliki kesinambungan untuk meningkatkan cipta lapangan kerja. Serta tidak boleh bertentangan dengan norma konstitusi.

“Omnibus Law tidak boleh bertentangan dengan norma Konstitusi. Arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja setidaknya berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 undang-undang,” ungkap Mardani.

Tidak hanya itu menurut Mardani, RUU tersebut masih banyak yang harus ditinjau kembali. Sehingga memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia.

“Diperlukan kecermatan dalam pembahasannya dan pertimbangan yang mendalam dari aspek formil dan materiil agar sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang telah kita sepakati bersama,” kata Mardani.

Sementara itu, dia pun mengapresiasi sejumlah ketentuan dalam RUU Cipta Kerja terkait kemudahan berusaha. Mardani pun berharap apabila dijalankan secara konsisten dan konsekuen berpotensi memangkas dan menekan biaya berusaha di Indonesia.

“Kita apresiasi beberapa masukan substansi yang kami mencabut pembahasan sejumlah UU seperti UU Pers, UU klaster Pendidikan dan UU Kebidanan. Namun, Kami Fraksi menolak UU ini di sahkan menjadi UU karena alasan masih banyak pasal RUU Omnibus law yang bertentangan dengan metanarasi UUD kita,” tegas Mardani.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here