Saturday, 27 April 2024
HomeBeritaPolri Menjadwalkan Pemanggilan Soenarko Terkait Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Polri Menjadwalkan Pemanggilan Soenarko Terkait Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

BOGORDAILY – Penyidik Bareskrim berencana memeriksa eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan senjata pada 20 Mei 2019 yang turut menjerat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein.

“Iya sesuai panggilan yang sudah dikirimkan oleh penyidik,” tutur Dirtipidum Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (15/10).

Soenarko diminta hadir pada Jumat 16 Oktober 2020 pukul 10.00 WIB di Kantor Bareskrim , Jakarta Selatan.

Kasus yang menjerat mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko lama tak terdengar kelanjutannya. Usai menetapkan tersangka atas keterlibatannya dalam kasus penyelundupan senjata pada 20 Mei 2019, saat itu juga Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang ikut dalam pemeriksaan langsung melakukan penahanan di Rutan Guntur.

Info terakhir diwartakan, yakni pengabulan penangguhan penahanan usai Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan 102 jenderal purnawirawan TNI menjaminnya untuk tidak berbuat macam-macam saat ditangguhkan pada 21 Juni 2019.

Bagaimana Kondisi Soenarko Kini?

Menelusuri apa dan bagaimana Soenarko saat ini, Liputan6.com mengonfirmasi kepada Ferry Firman selaku pengacaranya. Lewat sambungan telepon dia mengatakan saat ini Soenarko sedang dalam kondisi baik dan menjalankan aktivitasnya seperti biasa.

“Acara-acara purnawirawan beliau hadir, sempat juga ke Malang ke tempat keluarga, tapi dalam hal ini klien saya dipantau ya kegiatannya seperti apa begitu tapi kegiatan sehari-hari normal,” kata Ferry, Rabu (18/9/2019) malam.

Ferry mengatakan, sebagai pengacara Soenarko, statusnya hanya bisa menunggu panggilan bila diperlukan keterangan lanjutan dari pihak yang mengangani kasus ini. Dia juga menegaskan untuk siap hadir dalam sidang kasus dugaan kepemilikan empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam yang dilakukan rekannya Kivlan Zen, bila diperlukan.

“Kalau diminta oleh Pak Kivlan untuk menghadiri sidang ya beliau hadir, sebagai sesama purnawirawan,” jelas Ferry.

Diketahui semua usaha praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka telah kandas. Kivlan memasuki fase perdana dalam sidang pidana kasus kepemilikan empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Seharusnya, sidang lanjutan kepada Kivlan dilanjutkan pekan ini. Namun karena masalah kesehatan, hakim memberi keringanan untuk menundanya selama dua pekan. Kondisi teranyar, Kivlan tengah diopname di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu yang tak tega dengan kondisi rekan seperjuangannya tersebut meminta Kivlan bisa segera dibebaskan saja.

“Saya kan sudah minta dibebaskan dulu. Tapi ini katanya politik. Saya itu enggak mau kalau ada main-main politik. Kalau sebagai purnawirawan, ya saya maunya tidak ditangkap,” kata Ryamirzad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 17 September 2019.

Ryamirzad menilai Kivlan sudah memiliki banyak jasa pada Indonesia. Karena itu, dia meminta Kivlan dibebaskan. Dia menilai pengabdian Kivlan kepada bangsa selama berpuluh tahun tak sepantasnya diganjar ranah pidana seperti sekarang.

“Saya tau ada kekurangan ada kelebihan. Kelebihannya banyak. Dia berpuluh tahun sampai pensiun mengabdi kepada negara ini,” kritik Ryamizard.

Sementara itu, mengungkapkan alasan pihaknya tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Karopenmas Divisi Humas Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tidak kooperatifnya tersangka kasus hoaks, makar, serta kepemilikan senjata api ilegal itu menjadi alasan penyidik tidak memberikan penangguhan penahanan.

“Sampai hari ini belum ada informasi untuk dikabulkan, karena pertimbangan penyidik masih tetap seperti yang pernah saya sampaikan dulu karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan,” ujar Dedi, di Mabes , Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 2 Juli 2019.

Diketahui saat ini Kivlan terbaring lemah karena penyakit infeksi paru-paru diidapnya. Pengacara Kivlan, Tonin Tachta mengatakan, infeksi paru-paru diidap kliennya sudah memasuki stadium 2.

“Pak Kivlan menderita infeksi paru-paru stadium 2 (ada luka di paru-parunya) dan beberapa penyakit komplikasi juga diidap beliau, dan sudah mendapat persetujuan majelis hakim untuk mendapat perawatan,” kata Tonin saat dikonfirmasi.

Bila nantinya Kivlan dinyatakan mampu mengikuti sidang lanjutan, agenda dilakoninya adalah nota pembelaan atau eksepsi. Dijadwalkan sidang tersebut akan dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 September 2019.

“Kami berikan waktu dua minggu dengan catatan dengan status penasihat hukum. Untuk pengajuan eksepsi jadi Kamis, 26 September,” kata Hakim Ketua Haryono, Selasa 10 September 2019.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here