Friday, 17 May 2024
HomeBeritaTolak Omnibus Law, PBNU Akan Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja

Tolak Omnibus Law, PBNU Akan Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja

BOGOR DAILY – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (), KH Said Aqil Siroj mengatakan, pihaknya akan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).

KH Said Aqil mengatakan, pihaknya pun mengajak semua pihak untuk mencari jalan keluar terbaik dan elegan.

“Mari kita cari jalan keluar yang elegan, yang seimbang dan tawasuth (moderat). Kepentingan buruh dan rakyat kecil harus kita jamin. Terutama yang menyangkut pertanahan, kedaulatan pangan, dan pendidikan,” tuturnya Said saat memberikan sambutan dalam Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta secara virtual, pada Rabu (7/10/2020).

Kiai Said mengatakan, akan mengajukan judicial review terhadap UU tersebut. Apalagi, di dalamnya masih mencantumkan pasal soal pendidikan yang dari awal ditentang oleh NU.

“Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat. Tidak boleh mengorbankan rakyat kecil,” katanya.

Kiai Said juga menyindir para politikus yang hanya memanfaatkan suara rakyat ketika pemilu.

“Kalau sedang Pilkada, Pileg, dan Pilpres suaranya (rakyat) dibutuhkan. Tapi kalau sudah selesai (rakyat) ditinggal. UUD 1945 Pasal 33 itu hanya tulisan di atas kertas, tapi tidak pernah diimplementasikan,” tegasnya.

Karena itu, dirinya berharap NU untuk mengambil bersikap kritis tapi elegan. “Tidak boleh anarkis karena tidak ada gunanya itu,” pungkasnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here