Friday, 29 March 2024
HomeBeritaABG Berseragam Pramuka Tewas Mengenaskan. Dibawa ke Hotel Sebelum Dihabisi Tukang Cimol

ABG Berseragam Pramuka Tewas Mengenaskan. Dibawa ke Hotel Sebelum Dihabisi Tukang Cimol

BOGOR DAILY- Polisi menangkap Dicky Ramandany (19) pelaku pembunuh DF (17) yang ditemukan tewas masih berseragam pramuka di kamar hotel Bandungan Kabupaten Semarang. Penjual cimol keliling itu mengaku nekat menghabisi DF lantaran sakit hati sering dihina.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menjelaskan, Dicky memiliki hubungan kedekatan dengan korban meski baru dua minggu berkenalan. Namun pelaku sudah merasa sakit hati sering dihina pekerjaannya sebagai penjual cimol keliling di Demak.

“Pelaku pun sakit hati dan berniat untuk membunuh korban serta mengambil hartanya,” Ari Wibowo di Mapolres Semarang, Rabu (18/11).

Pelaku pun mengajak korban ke Hotel Frieda, Bandungan, Kabupaten Semarang untuk bertemu, Sabtu (14/11). Dari pendalaman kepolisian, DF mengiyakan ajakan itu karena sudah beberapa kali pergi bersama pelaku.

“Bahkan korban mengaku ke orang tuanya mau bersekolah, agar bisa keluar bertemu dengan pelaku. Korban mengenakan seragam pramuka saat keluar rumah,” jelasnya.

Sesampainya di kamar hotel, pelaku pun langsung menghabisi nyawa DF. Mayat korban diletakkan di kasur hotel dan dibungkus selimut.

Sementara, pelaku langsung pergi dari hotel membawa ponsel dan sepeda motor korban. “Kedua barang tersebut kemudian dijual ke penadah masing-masing Ahmad Muhariya dan Lukman Hakim warga Demak Jawa Tengah,” jelasnya.

Motor korban dijual Rp 2 juta, ponsel dijual Rp 125 ribu. Uang hasil penjualan barang-barang itu kemudian dibawa pelaku untuk pergi ke rumahnya di Surabaya.

Atas perbuatannya, Dicky pun terancam hukuman mati. Ia diancam pasal 340 KUHP tentang berencana juncto 365 ayat 3 KUHP juncto pasal 80 ayat 3 pasal 76c UURI no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sementara kepolisian juga saat ini mendalami hotel-hotel yang menerima tamu di bawah umur. Sebab diketahui saat melakukan check-in, korban menggunakan KTP-nya untuk dicatat resepsionis hotel.”Terkait hotel yang menerima tamu di bawah umur masih kami dalami,” jelas Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Onkoseno G Sukahar ditemui detikcom, Rabu (18/11/2020).

Ia menjelaskan, secara teknis korban DF (17) sebenarnya sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Namun DF masih berstatus sebagai pelajar sekolah.

Korban juga diketahui melakukan check-in bersama seorang pria sebelum ditemukan meninggal dunia. Pria tersebut, Dicky Ramandany (19) kemudian ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

“Karena statusnya sebenarnya masih pelajar dan melakukan check-in, maka kami terus mendalaminya,” jelasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here