BOGOR DAILY-Anggota Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, menangkap RR, pengemudi ojek online (ojol) saat sedang mengambil narkoba di wilayah Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (25/11). Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melihat gerak gerik mencurigakan RR dan satu orang lainnya, EG.
“Berdasarkan laporan itu kami langsung ke lokasi dan saat diinterogasi dua orang tersebut sedang mengambil narkoba jenis sabu yang baru dikirim lewat jasa ojek online yang dikirim oleh pengirimnya dengan sistem tempel di pohon pisang,” kata Agus Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Agus Susanto.
Agus mengatakan, berdasarkan keterangan RR dan EG, keduanya mengunakan sabu untuk memperlancar pekerjaan mereka dan untuk dikonsumsi sendiri. “Pengirimnya ini masih kita selidiki,” kata Agus.
Total sabu yang diamankan seberat 0,82 gram. “Mereka ngakunya beli sabu itu harganya Rp 1 juta,” kata dia.
Anggotanya itupun langsung mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sabu seberat 0,82 gram. Mereka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama pidana 12 tahun.