Thursday, 18 September 2025
HomeKota BogorBelum Aman, Pemkot Bogor Perpanjang PSBMK Sampai 24 November

Belum Aman, Pemkot Bogor Perpanjang PSBMK Sampai 24 November

BOGORDAILY – Jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 Kota Bogor masih mengalami kenaikan.

Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro Komunitas (PSBMK)  selama 14 hari dimulai pada 10 November 2020.

Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta mengatakan, bahwa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Bogor telah ditetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak tanggal 15 April 2020, melalui Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-278 Tahun 2020 tentang Penetapan Jangka Waktu Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Kota Bogor.

“Dan terakhir kali perpanjangan PSBB sejak 28 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020 melalui Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 440.45-795 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Kesebelas Pemberlakuan Pembatasan
Sosial Berskala Besar Berbasis Mikro dan Komunitas dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota
Bogor,” katanya Kamis (12/10/2020).

Alma melanjutkan berdasarkan evaluasi dan informasi Penanganan Covid-19 di Kota Bogor oleh Satgas penanganan Covid-19, pelaksanaan PSBB yang telah dilaksanakan menunjukkan angka penyebaran Covid-19 secara fluktuatif.

Untuk itu Pemkot Bogor kembali memperpanjang PSBMK.

“Perpanjangan keduabelas pemberlakuan Covid-19 di Kota Bogor selama 14 hari terhitung mulai tanggal 11 November 2020 sampai dengan tanggal 24 November 2020,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bogor Rahmat Hidayat mengatakan, pada pelaksanaan perpanjangan PSBMK kali ini, tidak banyak perubahan dibandingkan PSBMK sebelumnya.

Seperti jam operasional restoran, rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan dan usaha sejenis hingga pukul 21:00 WIB, dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

“Secara teknis tidak ada perbedaan dengan PSBMK kesembilan yang kemarin ya, tertuang dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Bogor nomor 440.45-813, per 10 November lalu tentang PSBMK,” katanya.

Rahmat melanjutkan, secara teknis, sejak PSBMK diterapkan, pengaturan jarak di rumah makan, kafe dan sejenisnya pun diatur.

“Iya tidak ada perubahan soal aturan operasional kafe, resto dan usaha sejenisnya,” terangnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here