Saturday, 5 April 2025
HomeBeritaCara Mapala Bogor Protes Cabut Undang-undang Cipta Kerja Sampai Naik ke Gunung

Cara Mapala Bogor Protes Cabut Undang-undang Cipta Kerja Sampai Naik ke Gunung

BOGOR DAILY- Aliansi Bergerak kembali menuntut pencabutan Undang-undang Cipta Kerja Nomer 11 Tahun 2020 yang dianggap cacat dan berpotensi mempercepat krisis lingkungan hidup akibat investasi yang meningkatkan pencemaran lingkungan, bencana ekologis dan kerusakan lingkungan.

Menurut Jejen, Kordinator Lapangan Aksi Aliansi Bergerak ini dilakukan dengan membentangkan spanduk bertulisan ‘Kejahatan HAM Tak Pernah Selesai, Omnibus Law Bukan Untuk Rakyat’ dengan gambar karikatur wajah seseorang yang ditutup mata dan mulutnya sebagai tamparan keras bagi pemerintah yang seringkali tidak mendengar dan menutup suara atas aspirasi-aspirasi rakyatnya.

“Aksi Kedua ini dilakukan di Tebing barat ciampea, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Gambaran tersebut sebagai tamparan untuk pemerintah yang tidak pernah melihat dan bungkam terhadap kepedulian rakyat,” ungkapnya.

Menurutnya, Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) yang terikat dalam kode etik pecinta alam masih memegang teguh semangat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan dan segala sumberdaya alam Indonesia. Mapala yang memiliki kedekatan tersendiri dengan lingkungan dan alam bebas menilai bahwa UU akan menghancurkan ruang pendidikan Mapala seperti hutan, sungai, laut, goa dan sebagainya.

Selain itu, UU ini akan merampas dan menghancurkan hak generasi selanjutnya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang layak.

Ia menilai dengan berlakunya UU CIPTA KERJA/OMNIBUSLAW ini semakin memperparah eksploitasi terhadap lingkungan hidup karna dalam muatan UU yang terlalu mementingkan kepentingan bisnis semata.

“Kepentingan ini juga tidak di dukung dengan adanya pemberdayaan masyarakat yang harusnya di dorong oleh negara. Keadilan ekologis yang selama ini juga di dorong oleh kawan kawan mapala tidak sepenuhnya di didorong oleh negara sampai saat ini. Perampasan lahan, kriminalisasi, serta ancaman bencana ekologis masih terus menjadi bayangan nyata bagi masyarakat di Indonesia,” ucapnya

Menurut Herdi dari Anggota Wapalapa Universitas Pakuan menerangkan, UU tersebut tidak berpihak kepada rakyat dan lingkungan hidup.

“Selain memuat substansi yang tidak berpihak pada lingkungan hidup dan kepentingan rakyat, UU Cipta Kerja dalam tahapannya disusun melalui proses yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan no Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang 12 Nomor Tahun 2011,” ungkapnya.

Atas dasar tersebut, Aliansi Bergerak mendesak Pemerintahan Jokowi agar segera :

1. Mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Presiden segara keluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangan-Undang (PERPPU).
3. Stop kerusakan alam untuk keuntungan oligarki.
4. Bebaskan seluruh tahanan massa aksi serta menghentikan represifitas aparat kepolisian terhadap demonstran. (Egi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here