Friday, 26 April 2024
HomeBeritaDipanggil Polisi, Mantu-Putri Habib Rizieq Mangkir

Dipanggil Polisi, Mantu-Putri Habib Rizieq Mangkir

BOGOR DAILY- akan tetap menjadwal ulang klarifikasi putri keempat Habib Riziq Syihab, Syarifah Najwa Syihab dan suaminya Irfan Alaydrus meski FPI menyebut undangan bersifat tidak wajib datang. Polri menyebut akan tetap memberikan kesempatan klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait kasus yang terjadi.

“Ya nanti dijadwalkan lagi, dalam rangka penyelidikan, undangan klarifikasi untuk meminta keterangan atau klarifikasi tentang kejadian yang terjadi,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).

Argo mengatakan tidak masalah jika yang diundang tidak hadiri klarifikasi. Namun Argo meyebut undangan tersebut memberikan keuntungan terhadap keduanya.

“Itulah penyidik memberikan waktu untuk klarifikasi, kalau waktu klarifikasi tidak dimanfaatkan ya tidak masalah,” ucapnya.

Tak hanya itu, Argo menyebut pihak penyidik juga tetap bisa menetapkan pidana atau bukan walaupun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan.

“Kalau dirasa cukup okeh penyidik dilakukan gelar perkara, apakah peristiwa tersebut merupakan pidana atau bukan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Syarifah Najwa Syihab, dan Irfan Alaydrus tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, mengklaim Najwa dan Irfan tidak pernah mendapat panggilan , melainkan undangan.

“Kita nggak pernah dipanggil kok, Mbak Najwa sama suaminya nggak pernah dipanggil kok, yang ada diundang, bukan dipanggil,” kata Aziz saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/11/2020).

Aziz menuturkan undangan yang ditujukan kepada Najwa dan Irfan bersifat tak wajib. Dia menyebut yang diundang berhak menentukan hadir atau tidak.

“Jadi bahasanya diundang, namanya diundang boleh datang boleh nggak, diundang untuk klarifikasi, gitu. Ada undangan untuk klarifikasi terkait ada laporan informasi dugaan tindak pidana Pasal 93 juncto Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 KUHP. Ya lagi ada perlu, diundang kan boleh datang boleh nggak, gitu,” tuturnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here