BOGOR DAILY – Pemerintah dan DPR kini sedang sibuk membahas aturan bermain gawai untuk anak dibawah usia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial adalah 17 tahun.
Soal usulan batasan penggunaan media sosial yang tertuang di RUU PDP ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat diskusi virtual “Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi”, Kamis (26/11/2020).
“Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat,” kata Semuel Abrijani, dilansir Antara.
Batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa.
Seperti yang diketahui, GDPR menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital. Di bawah usia itu, berdasarkan GDPR, harus ada consent atau persetujuan dari orang tua. (*)