BOGOR DAILY-KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus suap pengurusan ekspor benih lobster. Edhy menyatakan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan.
“Ini kecelakaan dan saya tidak lari, saya akan beberkan apa yang terjadi dan saya lakukan,” kata Edhy di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11) malam.
Edhy juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat yang bergerak di bidang perikanan dan kelautan.
“Saya masih kuat dan bertanggungjawab terhadap apa yang terjadi. Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat perikanan mungkin banyak yang terkhianati seolah saya pencitraan di muka umum,” ujar Edhy.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Termasuk Edhy Prabowo. Nawawi menjelaskan, pada tanggal 21 November sampai 23 November 2020, KPK menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung uang yang melibatkan penyelenggara negara. Uang itu bahkan digunakan untuk melakukan sejumlah pembelian barang mewah di luar negeri.
Selanjutnya pada Selasa 24 November 2020, KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Depok dan Bekasi untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud. Pada sekitar pukul 00.30 WIB, tim langsung melakukan pengamanan di beberapa lokasi.