Saturday, 27 April 2024
HomeBeritaHari Ini Ridwan Kamil Dijadwalkan Menjalani Pemeriksaan Kerumunan Rizieq Shihab

Hari Ini Ridwan Kamil Dijadwalkan Menjalani Pemeriksaan Kerumunan Rizieq Shihab

BOGORDAILY – Gubernur Jawa Barat dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri hari ini, Jumat (20/11). Penyidik akan meminta keterangan terkait acara kerumunan yang melibatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono memastikan, akan hadir dalam pemanggilan Bareskrim Polri. Massa Rizieq Shihab di Megamendung sendiri diduga melanggar protokol kesehatan.

“Ya, Gubernur Jawa Barat klarifikasi. Dijadwalkan besok pada tanggal 20, Jumat, pukul 10.00 WIB,” kata saat jumpa pers Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 19 November 2020.

Awi yakin, sebagai gubernur, tentunya mengetahui aturan apa yang telah dibuatnya untuk mencegah adanya kerumunan massa sesuai protokol kesehatan. Menurutnya, nantinya akan dicecar soal penerapan aturan yang diberlakukannya terhadap perangkat kota di bawah komandonya.

“Beliau tentunya dipanggil kapasitasnya sebagai Gubernur. Beliau yang mengeluarkan Pergub terkait penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jawa Barat. Bagaimana implementasinya ke bawah, apa perintahnya, kemudian kejadian kemarin, apa reaksinya apa upayanya, ini yang akan digali penyidik,” jelas Awi.

Sementara itu, 10 orang lainnya akan diperiksa di Polda Jawa Barat terkait kasus yang sama. Mereka adalah Kades Sukagalih Megamendung, Alwasyah Sudarman; Ketua RW 03, Agus; Camat Megamendung, Endi Rismawan; Kasatpol PP Pemda Bogor, A. Agus Ridallah; dan Panitia Acara, Muchsin Alatas.

Kemudian Kades Kuta, Kusnadi; Ketua RT 01 Marno; Bupati Bogor, Ade Yasin; Sekda Bogor, Burhanudin; dan pihak Babinkamtibmas, Aiptu Dadang Sugiana.

Gubernur Jawa Barat, menyerahkan urusan denda pelanggaran protokol kesehatan kepada pemerintah kota kabupaten. Ini pun berlaku untuk pemberian izin kegiatan di masa Covid-19 meski dirinya sudah menerbitkan peraturan gubernur.

Pernyataan itu disampaikan saat ditanya mengenai denda panitia penyelenggara acara yang menyebabkan kerumunan orang pendukung Rizieq Syihab di Megamendung, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

“Saya sampaikan lagi, panduan sudah ada di provinsi. Denda itu diskresi kepala daerah bupati dan wali kota. Izin acara itu diskresi bupati dan wali kota. Kalau mereka bertanya bagaimana panduannya maka ada di peraturan gubernur, jadi tindakan itu diserahkan ke bupati Bogor selaku yang pemimpin di locus teknisnya,” kata dia di Mapkodam III Siliwangi, Selasa (17/11).

Di sisi lain, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan beberapa pejabat terkait penyelenggaraan acara pernikahan putri Rizieq Syihab dan peringatan Maulid Nabi akhir pekan lalu. Dasarnya, kedua acara tersebut memicu kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyelidikan dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ditanya kemungkinan mengenai penyelidikan terhadap dirinya, menyebut hal itu tidak relevan. Menurutnya, teknis urusan pemerintah provinsi di luar Pemerintah DKI Jakarta tidak sama.

“Teknis urusan perizinan di DKI dengan provinsi di luar DKI itu beda, kalau surat izinnya datang dari gubernur teknisnya dari gubernur maka ada korelasinya. Tidak selalu bisa disamakan begitu ya, karena enggak sama (secara tata kelola pemerintahannya),” kata dia.

“Saya ini enggak punya Satpol PP yang bisa langsung gurusuk, enggak bisa. Harus telepon dulu pak wali mohon Satpol PP-nya. Kira-kira begitu, jadi kewenangannya berbeda jadi tidak bisa disamakan maka saya tidak bisa berkomentar dan berspekulasi tentang hal yang saya kira tidak pada tempatnya,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here