Tuesday, 8 April 2025
HomeBeritaHati-hati Tertipu Diskon saat Harbolnas, Konsumen Harus Tau Ini

Hati-hati Tertipu Diskon saat Harbolnas, Konsumen Harus Tau Ini

BOGOR DAILY – Hari Belanja Online Nasional () 11.11 masih berlangsung. Berbagai toko online baik di media sosial sampai platform e-commerce masih menawarkan promosi menarik untuk pelanggan Indonesia.

Tentunya, jadi sasaran untuk berbelanja keperluan sehari-hari agar mendapat diskon besar-besaran. Tak jarang masyarakat menyiapkan anggaran untuk memborong belanjaan di .

Selain menyiapkan anggaran dan daftar produk yang akan dibeli, pengetahuan akan hak-hak konsumen juga patut diketahui.

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, konsumen punya hak-hak yang bisa dituntutnya ketika berbelanja, baik secara online maupun offline.

Hak-hak konsumen ini perlu diketahui agar terhindar dari transaksi yang tak memuaskan, atau bahkan penipuan.

“UU perlindungan konsumen setidaknya menyebutkan 9 hak konsumen, termasuk konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa,” ungkap Agus, Kamis (12/11/2020).

Jika konsumen menemukan ketidaksesuaian atas barang dan/atau jasa yang dibeli, maka konsumen punya hak untuk menyampaikan keluhan sekecil apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut.

“Serta hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan,” urai Agus.

Khususnya untuk belanja online, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan itu lebih merincikan hak dan kewajiban konsumen dan juga produsen yang bertransaksi di sistem elektronik.

“PP ini diharapkan dapat memberi keseimbangan antara pelaku usaha yang bertanggung jawab, dan memberikan ruang yang luas bagi konsumen untuk memperoleh hak-haknya termasuk untuk melakukan pengaduan bila merasa dirugikan,” tutup Agus.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here