Saturday, 27 April 2024
HomeBeritaJerinx Divonis 14 Bulan Penjara di Depan Ibunda, Nora Alexandra dan Anji

Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara di Depan Ibunda, Nora Alexandra dan Anji

BOGORDAILY – Setelah berlarut-larut akhirnya kasus  telah mencapai babak akhir. Ia divonis 14 bulan penjara oleh majelis hakim. Seperti biasa, drummer Superman Is Dead itu ditemani sang istri, Nora Alexandra, dan sang bunda.

Selama persidangan beberapa kali mengusap hidung dan wajahnya sambil menunduk. Digelar pukul 10.17 WITA, utusan baru dibacakan sekitar pukul 12.39 WITA.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun dan 2 bulan pidana denda 10 juta rupiah dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 bulan,” begitu vonis ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (19/11).

Mendengar putusan majelis hakim, terlihat menghela napas. Dia juga menengok ke arah Nora Alexandra dan sang bunda yang duduk di belakangnya. Tidak ada senyuman pada wajahnya kala itu.

Usai persidangan, pun langsung menghampiri ibunya yang sudah menunggu bersama Nora Alexander. Ia langsung memegang tangan sang bunda dan memeluknya. Nora Alexandra pun hanya memandangnya dan pun langsung menggandeng tangan Nora dan memboyongnya keluar dari ruang sidang.

Terkait vonis tersebut, pun belum memutuskan untuk melakukan banding atau tidak.

“Setelah saya berdiskusi dengan kuasa hukum, kami memilih untuk berpikir terlebih dahulu,” ucap .

Pada persidangan tersebut pun tampak sosok Anji. Ia merasa jika kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran untuk dirinya. Sebab, permasalahan dengan IDI hanya soal masalah diksi di media sosial.

Ia pun turut berkomentar terkait vonis yang diberikan. Ia merasa jika seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih ringan lagi.

“Saya rasa seharusnya bisa divonis lebih ringan. Saya sih berharap dia jadi tahanan luar, jika memang diberikan efek jera atau semacamnya,” ungkap Anji.

Jerinx ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena menyebut ‘IDI kacung WHO'. Suami Nora Alexandra itu dilaporkan oleh IDI Bali dan ditahan sejak 12 Agustus 2020.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here