Wednesday, 15 May 2024
HomeBeritaJokowi Bakal Bubarkan Lembaga Pemerintahan,Tunggu Pengumumannya

Jokowi Bakal Bubarkan Lembaga Pemerintahan,Tunggu Pengumumannya

BOGOR DAILY-Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan pemerintah akan kembali melakukan pembubaran beberapa lembaga demi melakukan reformasi birokrasi.
Setidaknya, kali ini Tjahjo menyebutkan ada 29 lembaga yang mau dibubarkan. Menurutnya, 10 lembaga di antaranya sudah siap untuk dibubarkan, dan tinggal menunggu pengumuman.

“Kami sudah bubarkan beberapa yang perekonomian. Ini ada 29 komite dan badan lembaga lagi, sudah kami selesaikan 10 tinggal kita umumkan,” kata Tjahjo dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kamis (18/11/2020).

Tjahjo mencontohkan beberapa lembaga yang akan dibubarkan. Salah satunya adalah Badan Otorita Jembatan Suramadu, menurutnya terlalu banyak tumpang tindih instansi dalam lembaga tersebut.

“Contoh Badan Otorita Jembatan Suramadu. Itu kami drop, coba ini PU ikut campur, angkatan laut ikut, Pemda Jatim, Pemkot Pamekasan, Surabaya juga ikut campur,” ujar Tjahjo.

Tjahjo juga menyebutkan ada Badan Pengelola Haji dan Badan Pengelola Usia Lanjut yang akan dibubarkan.

“Ada juga Badan Pengelola Haji mau kita drop juga. Ada lagi, Badan Pengelola Usia Lanjut, itu kan cukup Kemensos aja yang tangani,” kata Tjahjo.

Tjahjo mengatakan 19 lembaga lainnya akan dibahas pembubarannya ke DPR tahun depan. Menurutnya untuk membubarkan lembaga tidak lah muda, karena menyangkut beberapa undang-undang. “Nah yang 19 ini akan kami sampaikan ke DPR tahun depan. Karena ini menyangkut UU maka harus dibahas di DPR,” jelas Tjahjo.

Tjahjo juga sempat bicara soal transformasi kelembagaan. Dia mencontohkan salah satu yang sudah dilakukan adalah Bakamla, yang pada awalnya selama operasi mengalami tumpang tindih dari lembaga lain.

Kini dia mengatakan Bakamla menjadi leading sector, sederet lembaga dikoordinasikan oleh Bakamla.

“Urusan kelembagaan ini hampir selesai, misalnya Bakamla. Itu sudah selesai juga, kita jadikan dia leader-nya. Di bawahnya ada Polisi Air, Bea Cukai, KKP sudah tunduk di Bakamla,” jelas Tjahjo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo () sudah pernah membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite. Tim kerja hingga badan yang dibubarkan berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres).

Hal tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden pada tanggal 20 Juli 2020.

“Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan,” demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here