BOGOR DAILY- Setiba di Indonesia, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab wajib isolasi mandiri selama 14 hari sesuai aturan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Pihak Pemprov DKI Jakarta maupun pemerintah pusat saling lempar terkait karantina Habib Rizieq itu.
Pesawat yang ditumpangi Habib Rizieq dari Bandar Udara Internasional King Abdul Aziz Jeddah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa 10 November 2020 pukul 08.37 WIB. Habib Rizieq langsung disambut pendukungnya yang ‘memutihkan’ Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Habib Rizieq langsung menuju mobil dan meninggalkan Bandara Soetta pukul 09.57 WIB menuju kediamannnya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sebelum Habib Rizieq tiba, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengingatkan aturan karantina di rumah selama 14 hari berlaku bagi Habib Rizieq seperti WNI dari luar negeri lainnya.
“Iya betul berlaku bagi siapapun (tanpa terkecuali),” kata Dirjen P2P Kementerian Kesehatan, M Budi Hidayat, saat dihubungi, Kamis (5/11/2020).
Menurut Budi, setibanya di RI, Habib Rizieq seperti WNI dan WNA dari luar negeri lainnya, wajib melakukan test PCR dengan hasil negatif.
Budi menyebut jika hasilnya menunjukkan negatif dan tanpa gejala apapun, maka Habib Rizieq, sesuai aturan yang berlaku wajib mengkarantinakan diri selama 14 hari. Menurutnya aturan tersebut sudah sesuai dengan UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menanggapi karantina Habib Rizieq, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyerahkan karantina Habib Rizieq kepada Satgas Penanggulangan COVID-19 Pusat.
Sementara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat pusat justru mewajibkan Satgas COVID-19 DKI untuk memantau karantina 14 hari Rizieq.
Ini Aturan WNI dari LN Wajib Karantina
Peraturan WNI yang pulang dari luar negeri diwajibkan harus menjalani karantina 14 hari dulu, sesuai dengan langkah penanggulangan COVID-19 tertuang pada Surat Menteri Kesehatan bernomor PM.03.01/Menkes/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Juanda.
Aturan itu ditandatangani Terawan Agus Putranto tertanggal 22 Mei 2020.
“Melakukan karantina mandiri di rumah/tempat tinggal masing-masing selama 14 (empat belas) hari, menerapkan physical distancing, memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS),” demikian bunyi petikan aturan dalam Surat Menteri Kesehatan bernomor PM.03.01/Menkes/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Juanda.
Ada dua prosedur penanganan WNI/WNI yang tiba di Indonesia. Pertama, WNI/WNA yang membawa sertifikat sehat (health certificate) dengan pemeriksaan PCR negatif COVID-19 dari negara asal. Kedua, WNI/WNA tanpa sertifikat sehat dan hasil PCR negatif COVID-19.
“Bila WNI dan WNA sudah membawa hasil PCR negatif dari luar negeri dan dinyatakan valid oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan dinyatakan tidak sakit, maka dapat melanjutkan perjalanan dan menjalani karantina mandiri di rumah/tempat tinggalnya selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan,” tutur Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Muhammad Budi Hidayat, kepada wartawan, Kamis (5/11).