Wednesday, 24 April 2024
HomeBeritaKoruptor Buronan Asal Bogor Kembalikan Uang Negara Rp 1,5 Miliar Lebih

Koruptor Buronan Asal Bogor Kembalikan Uang Negara Rp 1,5 Miliar Lebih

BOGORDAILY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor telah menerima uang pengganti dan denda salah satu perkara korupsi di Kabupaten Bogor sebesar Rp 1.552.439.720,02.

Rinciannya adalah Rp 50 Juta sebagai denda dan Rp 1.502.439.727,02 sebagai sebagai uang pengganti.

“Hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerima uang pengganti dan denda perkara korupsi atas nama Azwar yang mana perkara ini telah diputus melalui keputusan kasasi,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Winarno, Senin (16/11/2020).

Dia menjelaskan bahwa uang tersebut juga langsung disetorkan ke negara melalu Bank BRI untuk menebus kerugian negara yang ditimbulkan oleh Terpidana korupsi Azwar.

Azwar yang merupakan kontraktor penyunat anggaran pembangunan jalan di Bogor ini dijatuhi hukuman pokok selama 3 tahun 6 bulan.

“Jadi dalam perkara ini Azwar melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahu 1999 yang mana dalan putusan PK dari Mahkamah Agung dijatuhkan putusan selama 3 tahun 6 bulan,” kata Bambang.

Azwar yang merupakan asal Leuwiliang Bogor ini sebelumnya sempat buron selama sekitar 7 tahun namun berhasil ditangkap oleh Kejari Kabupaten Bogor di Indramayu dalam kondisi fisik hampir tidak dikenali karena menua.

“Dulu sempat buron dan beliau berhasil kita tangkap tahun 2019. Dan kemarin sudah keluar kasasinya dan telah inkrah. Sehingga hari ini mereka membayar uang denda dan pengganti sebagaimana yang diputuskan di pengadilan. Jadi dia tinggal menjalani pidana pokoknya nanti sesuai keputusan pengadilan,” tambah Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Juanda.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here