Tuesday, 14 May 2024
HomeBeritaMenjelang Pilkada Serentak, Ini Protokol Kesehatan Pencoblosan yang Harus Diikuti

Menjelang Pilkada Serentak, Ini Protokol Kesehatan Pencoblosan yang Harus Diikuti

BOGORDAILY – Pesta Demokrasi 2020 semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara, semakin gencar melakukan persiapan. Lewat unggahan siaran pers di laman resmi mereka, KPU menyebut persiapan  2020 berjalan sesuai harapan.

Rabu (18/11) kemarin, KPU bersama Bawaslu, Kemendagri, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Satgas Covid-19, dan Komisi II DPR membahas persiapan pilkada mendatang. Dalam rapat tersebut, perwakilan KPU Pusat, Hasyim Asy'ari juga memaparkan 14 Peraturan KPU (PKPU) yang sudah ditetapkan, dan juga protokol kesehatan yang harus dipatuhi penyelenggara di TPS.

Hasyim memaparkan, persiapan dan kampanye paslon sudah dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid-19. Para paslon ini, berkampanye daring lewat media sosial.

“Jumlah akun media sosial resmi yang didaftarkan oleh 665 paslon sebanyak 6.472, terdiri dari akun medsos paslon gubernur dan wakil gubernur 427 dan akun medsos bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sebanyak 6.045 akun,” jelas Hasyim.

Penerapan 3M

Berbagai persiapan matang terkait 2020 sudah dilaksanakan, baik di KPU pusat maupun KPU daerah. Dilansir dari laman Pemprov Jateng, Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada menyebut, ada protokol kesehatan wajib di TPS. Di antaranya penerapan 3M, mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.

Tak hanya itu, setiap TPS juga diwajibkan untuk melakukan tindak preventif seperti penyemprotan disinfektan secara berkala. Ditambah, pada hari pelaksanaan, petugas TPS akan dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD), dari masker, sarung tangan lateks hingga face shield.

Syarat Datang ke TPS

Selain persiapan protokol kesehatan di TPS, KPU juga mengimbau pada calon pemilih agar memperhatikan kondisi tubuh. Setiap pemilih yang datang ke TPS juga diwajibkan mengenakan masker.

Melansir dari Pasal 71 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2002, terdapat aturan yang menyatakan, pemilih dengan suhu tubuh 37.30 derajat Celcius atau lebih, akan mendapat perlakuan khusus.

Rahmi menjelaskan, pemilih dengan suhu tubuh di atas batas yang ditentukan, akan diarahkan untuk mencoblos di luar TPS dengan bilik khusus. Bilik ini akan disediakan terpisah. Dan, untuk tanda telah memilih, yang biasanya mencelupkan kelingking ke tinta, diubah dengan penetesan tinta di ruas jari menggunakan pipet.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here