Tuesday, 23 April 2024
HomeBeritaMinta Hasil Swab Tes Habib Rizieq, Bima Arya Diserang Warganet

Minta Hasil Swab Tes Habib Rizieq, Bima Arya Diserang Warganet

BOGOR DAILY- Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor melaporkan manajemen Rumah Sakit Ummi ke Polresta Bogor Kota. Laporan dilakukan karena RS Ummi dianggap menutup-nutupi soal tes swab Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Shihab yang dirawat di RS tersebut.

Sontak hal tersebut mendapat tanggapan miring dari sejumlah penggiat media sosial. Soalnya Wali Kota Bogor selaku Ketua Satgas terkesan mengorek-ngorek “cela” .

Setidaknya komentar datang dari FPI sendiri pada akun @Kabar_FPI, Sabtu 28 November 2020.”Andai IB HRS ke RS Ummi menggunakan Taxi, Perusahaan Taxi bisa di Polisikan. Krn tidak diberitahu brp tarifnya. Andai IB HRS beli makan pakai Grabfood atau Gofood, mrk jg bisa di Polisikan. Krn tidak diberitahu menu apa yg dipesan HRS. HRS yg dirawat, Lu yg sakit!,” cuitnya.

Pegiat media sosial Mustofa Nahrawardaya pun ikut berkomentar.”Segini amat pejabat muda. Jangan tanyakan dari Parpol apa ya. Malu saya,” cuitnya pada akun @TofaTofa_id.

“Hei @BimaAryaS ..kamu pengen benget sih tau rekam medis orang. Saya jg pengen tau donk alasan kamu minta Penangguhan Penahanan anak buah kamu yg jd Tersangka Korupsi?,” cuit @dusrimulya·

Tak sedikit pula netizen yang menceramahi soal rekam medik pasien.

“RS itu ada Hak dan Kewajiban thd Pasien… Dan ada UU Rumahsakit dimana kewajiban RS adalah tidak boleh memberikan Data rekam medik Pasien tanpa persetujuan Pasien… Ngerti gak kamu Om @BimaAryaS ???,” ujar @LisaAmartatara3·

Seorang dokter pun menjelaskan medical record itu dokumen rahasia pasien sehingga tak perlu mempolisikan. “Data setiap.orang yang di.swab dan hasilmya ada di All Record….dinkes.terkait bisa buka datanya..gak.perlu tanya RS apalg sampe.mempolisikan…krn medical.record itiu dokumen rahasia pasien,” cuit @dr_yurika.

Beredar kabar pihak keluarga menolak untuk menjalani tes swab. Kabar tersebut lalu ditanggapi serius oleh Wali Kota Bogor dengan mendatangi langsung RS Ummi. “Saya mendapat laporan dari Tim Dinas Kesehatan yang tadi sore datang ke RS UMMI, untuk membicarakan soal tes swab kepada ,” katanya, Jumat 27 November dikutip dari Antara.

Hingga kemudian, Satgas Covid-19 Kota Bogor mengadukan RS Ummi ke Polresta Bogor Kota. Satgas Covid-19 Kota Bogor menganggap RS Ummi menutup-nutupi ihwal tes swab Shihab.

Mengutip dari Hukumonline.com soal sanksi hukum bagi mereka yang menyebarluaskan data pribadi pasien Covid, ada sejumlah catatan penting sesuai Undang-undang Nomor 44 Tahun 2019 tentang Rumah Sakit.

Rumah sakit dapat menolak mengungkapkan segala informasi kepada publik yang berkaitan dengan rahasia kedokteran.[3]

Kemudian, dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU 29/2004”) disebutkan setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran.

“Selain itu, dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia,”demikian bunyi ulasan yang dimuat di hukumonline.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here