Wednesday, 8 May 2024
HomeBeritaNora Alexandra dan Keluarga Sembahyang di Pura, Mendoakan Jerinx Bebas

Nora Alexandra dan Keluarga Sembahyang di Pura, Mendoakan Jerinx Bebas

BOGORDAILY –  SID masih menanti akhir dari persidangan kasusnya. Nora Alexandra, sang istri, berharap mendapat keadilan.

Hari ini, akan kembali menjalani persidangan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang hari ini beragendakan pembacaan duplik dari dari pihak dalam perkara ‘IDI kacung WHO'.

Menanti persidangan yang sebentar lagi sampai ditahap putusan, istri bersama keluarga dan sahabat melakukan sembahyang di pura kemarin. Itu dilakukan khusus untuk memohon doa agar drummer SID itu mendapat keadilan.

Hari ini 16 November 2020, kami, terutama Ibu kandung JRX dan para saudara, dan kawan serta sahabat berkumpul di Pura Sakenan, kedatangan kami disini untuk meminta restu & memohon agar JRX bisa bebas dan jalannya persidangan diberi kelancaran, kami memohon kepada Semesta agar JRX dapat keadilan yg seadil2nya,” tulis Nora Alexandra.

 

Terlihat Nora Alexandra menggunakan kebaya putih. Nora bersama ibu mertua dan simpatisan pendukung terlihat khusyuk berdoa.

Nora Alexandra menuliskan banyak kebaikan yang ditanam oleh . Sang suami ditegaskan olehnya bukan sebagai pelaku kriminal.

Banyak kebaikan yg JRX tanam dan ajarkan kepada kawan, saudara bahkan saya, JRX bukan kriminal,” tegas Nora.

Melihat sang suami dipenjara karena mengungkapkan kritikan, Nora Alexandra berharap hasil putusan persidangan adalah bebas. Cara mengkritik yang keras dikatakannya sebagai cara untuk bisa didengar.

Harapan kami JRX bebas, dia menggunakan diksi keras karena sangat ingin ditanggapi, terbukti ditanggapi dengan jalan dilaporkan, sblmnya JRX sudah meminta untuk diskusi dan mediasi,” ungkap sang istri.

Kesampingkan dulu ego, kita ada di 1 kubu bukan untuk bermusuhan, tetapi untuk fokus kebebasan JRX, JRX kamu kudu bangga walau ada sebagian kawan yg menjauh tak apa, yg lebih setia untukmu masih ada dan ini nyata! Yg paling setia hingga detik ini masih ada kak @bobbyalcoholicrider dan pastinya kawan yang lain juga,” tutup Nora.

dilaporkan oleh IDI Bali karena dianggap menyebarkan ujian kebencian dengan menyebut IDI sebagai kacung WHO. Pada pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jerinx 3 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here