Tuesday, 22 April 2025
HomeBeritaPanitia Acara Habib Rizieq Bakal Dikenai Sanksi

Panitia Acara Habib Rizieq Bakal Dikenai Sanksi

BOGOR DAILY- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan segera memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terkait dengan kerumunan kegiatan yang dihadiri Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Hal tersebut dikatakannya setelah memberikan klarifikasi selama tujuh jam di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (20/11).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (20/11/2020), untuk diklarifikasi soal pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. (Tribunnews.com)

“Saya akan memberi sanksi juga kepada Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bogor saya minta juga memberikan sanksi yang juga tegas kepada panitia, karena membawa banyak dampak,” kata Gubernur dalam konferensi pers tersebut.

Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengatakan pemberian sanksi akan dilakukan karena ternyata kerumunan di Megamendung tersebut pun membuat lima orang yang menghadirinya terjangkit Covid-19.

“Sudah kita periksa 400 warga yang berkumpul di sana dengan tes swab antigen. Dari 400 itu, lima orang positif. Jadi kesimpulannya kerumunan itu membahayakan dan buktinya lima dari ratusan yang kita periksa menunjukkan dia positif Covid-19,” tuturnya.

Sanksi yang diberikan kepada Kabupaten Bogor, katanya, di antaranya adalah teguran lisan yang sudah diberikan, kemudian teguran tertulis yang masih dirancang.

“Dalam aturannya, itu ada teguran lisan, itu sudah. Ada yang sifatnya tertulis, itu sedang dipersiapkan. Dan ada pertimbangan-pertimbangan lainnya yang tentunya nanti kita buatkan secara baik,” katanya.

Pemberian sanksi ini, tuturnya, tetap dilakukan. Di sisi lain, pihaknya pun harus bersimpati kepada Bupati Bogor Ade Yasin yang tengah dirawat di RSPAD karena dinyatakan positif Covid-19.

“Kita harus menyampaikan rasa simpati karena Ibu Bupatinya sekarang dirawat di RSPAD karena terpapar Covid-19. Jadi suasana kebatinan di Kabupaten Bogor sedang tidak baik-baik. Aturan tetap ditegakkan, tapi kemanusiaan kita akan dahulukan ya,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Bogor, ujarnya, sudah menyiapkan juga sanksi. Sesuai aturan, batas sanksi diberikan sampai 14 hari untuk waktu penelusuran dan klarifikasi.

“Denda itu kan urutannya tiga ya dalam aturan di Jawa Barat, teguran lisan, teguran tertulis, dan denda administratif. Denda administratif itu dari Rp 50 ribu sampai Rp 50 juta kalau menurut Peraturan Bupati Kabupaten Bogor. Saya kira bukan tidak mungkin jumlah dendanya yang maksimal kira-kira begitu,” katanya.

Sebelumnya, Emil menghadiri panggilan Bareskrim Polri terkait dengan dugaan pelanggaran adanya pengumpulan massa yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Ridwan Kamil tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11) sekitar pukul 09.40 WIB.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, klarifikasi terhadap Ridwan Kamil dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Subdit II Direktorat Kriminal Pidana Umum Bareskrim Polri.

“(Klarifikasi) sampai pukul 11.30 WIB tadi. Kemudian ishoma (istirahat, sholat, makan) dan beliau (Ridwan Kamil) juga melaksanakan Salat Jumat di Masjid Mabes Polri,” kata Ahmad saat memberikan keterangan kepada awak media pada pukul 14.00 WIB. (Sam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here