Wednesday, 17 April 2024
HomeBeritaResmi Tersangka, KPK Sudah Intai Edhy Prabowo Sejak Agustus

Resmi Tersangka, KPK Sudah Intai Edhy Prabowo Sejak Agustus

DAILY- DAILY-Komisi Pemberantasan Korupsi () telah menyelidiki kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan  sejak Agustus 2020.

“Kalau dilihat dari surat perintah penyelidikan kami mulai di Agustus lalu. Tentunya sejak Agustus ini bukan waktu yang singkat,” kata Deputi Penindakan Karyoto saat jumpa pers di Gedung , Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Dalam kasus itu, telah menetapkan Menteri KKP  (EP) bersama enam orang lainnya sebagai .

“Kita mem-“profiling” kemudian kita juga mengumpulkan informasi-informasi baik dari segala macam dengan teknologi maupun perbankan. Ini semuanya kita olah kita ramu sehingga kita bisa membuat sebuah potret kejadiannya,” ujar Karyoto.

Edhy merupakan penerima suap bersama lima orang lainnya, yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).

Sedangkan sebagai pemberi Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Edhy diduga menerima total Rp 9,8 miliar dan 100 ribu dolar AS dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, Edhy bersama lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here