Wednesday, 24 April 2024
HomeBeritaSoal Denda Rp50Juta untuk Habib Rizieq, Menantunya Ngaku Sudah Dibayarkan

Soal Denda Rp50Juta untuk Habib Rizieq, Menantunya Ngaku Sudah Dibayarkan

BOGOR DAILY-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenakan administratif Rp50 juta kepada Shihab (HRS). Bagaimana tanggapan dari keluarga HRS?

Pihak keluarga Shihab (HRS) menerima dan memaklumi pemberian sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Sabtu (14/11/2020).

“Jadi sudah menerima surat tersebut dari Satpol PP, surat sanksi tersebut. Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi adanya sanksi tersebut,” kata menantu HRS, Habib Hanif Alatas, di Jakarta, Minggu (15/11/2020).

Hanif mengatakan, pihak keluarga sudah mengimbau kepada masyarakat yang hendak menghadiri kedua acara itu agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Namun, antusiasme orang-orang cukup tinggi menyebabkan terjadinya kerumunan massa.

“Kami sudah mengimbau untuk patuh protokol. Cuma kadang-kadang kan memang antusias umat yang tidak terbendung sehingga terjadi teknisnya (penerapan protokol kesehatan) kesulitan,” kata dia.

Hanif juga mengatakan pihak keluarga sudah membayar itu. Ia mengatakan tidak mengetahui secara rinci mengenai jumlah sanksi yang telah dibayarkan tersebut.

Ia pun tidak menyebutkan, kapan pembayaran denda itu dilakukan. “Saya tidak tahu teknisnya, tapi yang jelas sudah dibayarkan. Detailnya saya enggak tahu, tapi maksimal Rp 50 juta yang tertulis,” ujar dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI melalui Satpol PP DKI memberikan sanksi Rp 50 juta kepada atas pelanggaran protokol kesehatan dengan menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Pemberian sanksi tertuang dalam salinan surat pemberian sanksi denda administrasi yang ditujukan kepada .

Surat tertanggal 15 November 2020 itu ditandatangani oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. Surat sanksi denda administrasi itu ditujukan kepada Shihab selaku penyelenggara pernikahan putrinya dan FPI selaku Panitia Penyelenggara Kegiatan Maulid Nabi SAW.

“Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan,” kata Arifin seperti dikutip dalam salinan surat sanksi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here