Monday, 17 June 2024
HomeBeritaSudah Diatur, RUU Larangan Minuman Beralkohol Tidak Perlu Dibahas DPR

Sudah Diatur, RUU Larangan Minuman Beralkohol Tidak Perlu Dibahas DPR

BOGOR DAILY – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol yang sebelumnya dijelaskan kepada Badan Legislasi DPR RI dinilai tidak perlu dibahas karena penggunaan alkohol telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan bahwa pengaturan tentang penggunaan alkohol yang membahayakan, diantaranya diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 300 KUHP.

“Dalam RKUHP pun ketentuan pasal ini juga masih dimuat. Seluruh tindak pidana dalam RUU larangan minuman beralkohol harusnya diharmonisasikan pada pembahasan RKUHP yang sedang dibahas di DPR,” ujar Erasmus di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (11/11/2020).

Dia mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan aturan pengendalian alkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Minuman Beralkohol.

ICJR menilai bahwa pendekatan pelarangan minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif untuk peradilan pidana di Indonesia. Maka dari itu, pihaknya mendorong DPR agar kritis terhadap pengusulan RUU itu. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here