BOGOR DAILY- Artis Gisella Anastasia kembali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus video syur mirip dirinya. Gisel pun siap hadir dalam pemanggilan tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh pengacara Gisella Anastasia, Sandy Arifin. Ia memastikan mantan istri Gading Marten tersebut akan kooperatif terhadap hukum.
“Insyaallah klien kami akan hadir untuk BAP tambahan,” kata Sandy Arifin saat dihubungi detikcom, Rabu (23/12/2020).
Terkait pemanggilan itu, Sandy Arifin akan mendampingi Gisella Anastasia. Jika tak ada halangan, ibu satu anak itu akan hadir di kantor polisi pada pukul 10.00 WIB.
“Dan kita selaku team kuasa hukum akan mendampingi,” sambungnya.
Sandy Arifin menambahkan, tak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh Gisella Anastasia. Namun ia sudah mengosongkan jadwalnya untuk menghadiri panggilan penyidik kepolisian.
Persiapannya sudah menjadwalkan waktunya untuk hadir,” tandas Sandy Arifin.
Sebelumnya, Kabid Humas Metro Jaya Kombel Pol Yusri Yunus mengatakan polisi kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Gisel terkait kasus video syur yang menyeret dirinya.
“Kita rencanakan memanggil saudara G untuk pemeriksaan tambahan. Jadi rencana kita akan memanggil saudari G untuk bisa hadir besok untuk dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) tambahan lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan hasil forensik yang hingga saat ini belum menemui titik terang. Maka dari itu, Gisella Anastasia kembali dipanggil sebagai saksi dalam kasus video seks tersebut.
“Ada beberapa pertanyaan lagi yang harus kita tanyakan kepada yang bersangkutan. Karena hasil forensiknya ini masih belum turun,” ungkap Yusri.
Sementara itu, Yusri Yunus mengatakan pihaknya juga telah melengkapi proses pemberkasan kepada dua tersangka kasus penyebaran video syur mirip Gisel secara masif. Berkas perkara tersangka PP dan MM kini telah masuk tahap P-19 dan akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Untuk kasus artis G kemarin kan P19 yang untuk kasus 2 tersangka itu. Sudah coba kita lengkapi sesuai apa yang diminta JPU, sudah kita minta kirim kembali hari ini,” tutur Yusri Yunus.