BOGOR DAILY- – Kasus video syur mirip selebriti Gisella Anastasia kini telah memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dilaporkan telah menetapkan artis yang akrab disapa Gisel itu sebagai tersangka dalam kasus video syur tersebut.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, penetapan tersangka tersebut setelah Gisel mengakui apabila pemeran dalam video syur tersebut adalah dirinya.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 29 Desember 2020.
Yusri mengatakan kejadian video tersebut terjadi pada tahun 2017 lalu.”Dia mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017,” ujar Yusri.
Selain itu pada tahun 2017 lalu, Gisel diketahui masih berstatus sebagai istri sah Gading Marten. Keduanya resmi berpisah pada 23 Januari 2019. Kepada pihak kepolisian, Gisel mengakui bahwa video syur yang sempat membuat geger jagat media sosial itu dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatra Utara.
“Di salah satu hotel di Medan,” kata Yusri.
Lebih lanjut, kata dia, Gisel mengakui bahwa video syur yang viral di Twitter bersama pria berinisial MYD memang video mereka berdua.
Atas pengakuan Gisel tersebut, polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus video syur tersebut.”Sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka,” ujar Yusri menambahkan.
Seperti diketahui, nama Gisel sempat menjadi trending topik di media sosial Twitter usai video syur yang diduga miripnya tersebar luas.
Dalam video berdurasi 19 detik tersebut, sosok perempuan mirip Gisel itu tampak tengah melakukan hubungan badan dengan seorang pria di sebuah ruangan.
Terlihat dalam video itu, perempuan tersebut mengenakan kimono berwarna hijau bermotif kuning abstrak. Sedangkan, sang laki-laki tidak mengenakan busana sama sekali