Thursday, 25 April 2024
HomeBeritaDPR Minta Kemendikbud Membantu Dana Protokol Kesehatan di Sekolah

DPR Minta Kemendikbud Membantu Dana Protokol Kesehatan di Sekolah

BOGORDAILY – Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menilai, persiapan pembukaan sekolah tatap muka harus dimatangkan. Terlebih, menurut survei World Bank, tidak lebih dari 50 persen sekolah yang siap belajar tatap muka dengan fasilitas protokol kesehatan ketat.

“Memang harus jujur diakui bahwa tidak semua sekolah siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka dan ini disadari betul oleh dan oleh kami semua,” jelas Syaiful dalam diskusi, Kamis (4/12).

Bahkan, kata Politikus PKB ini, kalau dirujuk pada hasil survei Bank Dunia, tiga minggu yang lalu hasil survei mengkonfirmasi bahwa tidak lebih dari 50 persen yang siap melaksanakan pengadaan alat kesehatan di sekolah.

Untuk itu, menurut dia, skenario awal untuk menunjang ketersediaan alat protokol kesehatan ialah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Paud. Kedua sumber dana itu, kata Huda, bisa digunakan untuk membeli berbagai alat protokol kesehatan.

Namun ia merasa, jika hanya bersumber dari kedua dana itu saja akan kurang menunjang. Oleh karenanya, ia meminta untuk memberikan bantuan lain di luar itu.

“Harus kita tampung dan menjadi catatan kami di Komisi X juga, dana BOS dipakai protokol kesehatan saja kurang, apalagi dipakai ini itu dan seterusnya. Oleh karena itu ini kami sampaikan atas nama komisi X pada Pak Menteri waktu itu juga hadir Prof Ainun, kalau dimungkinkan ada skema bantuan untuk sekolah di luar relaksasi dana BOS. Tentu ini bukan perkara gampang karena saat yang bersamaan kesulitan keuangan negara juga mendarat,” jelas dia.

Sekolah Tatap Muka

Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing.

Pemberian kewenangan penuh tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, kendati pihak sekolah telah menggelar sekolah tatap muka, orang tua yang merasa khawatir masih mempunyai hak penuh untuk tidak mengikutsertakan anaknya belajar di sekolah.

“Bahkan kalau Komite Sekolahnya selaku perwakilan orang tua bilang boleh dibuka dan sudah nyaman, kalau ada satu orang tua yang nggak mau anaknya pergi ke sekolah dan melaksanakan PJJ saja, itu diperbolehkan. Jadi nggak mesti dipaksa, jadi semuanya ujung-ujungnya orang tua,” tegas Nadiem saat berbincang dengan publik figur Maudy Ayunda lewat siaran langsung di Instagram pribadi mereka pada Kamis (27/11).

Menurutnya, sekolah tatap muka di tengah pandemi Covid-19 bukanlah suatu kewajiban, melainkan hak dari para orang tua.

“Ini hak anda, pertama melalui Komite Sekolah dan kalau Komite Sekolah ternyata keputusannya untuk membuka, itu hak anda untuk bilang anak saya nggak mau, saya tidak nyaman. Itu hak anda, nggak perlu terpaksa karena tidak paksaan,” beber Nadiem.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here