BOGOR DAILY- Bagi pengguna kendaraan umum di Jakarta sebaiknya bersiap.Ada perubahan terkait dengan jam operasional kendaraan umum selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
ADVERTISEMENT
Selama periode libur Natal dan tahun baru pada 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, transportasi umum di DKI Jakarta hanya beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam Instruksi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menetapkan jam operasional transportasi umum sampai pukul 20.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, Anies juga meminta agar Dishub mengecek surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta.
Dalam Instruksi Gubernur tersebut, Anies juga meminta Dishub menetapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, atau penanggung jawab moda transportasi umum yang menjadi kewenangan daerah DKI Jakarta.