Thursday, 2 May 2024
HomeBeritaIni Aturan Jam Operasional Transportasi Umum di Jakarta

Ini Aturan Jam Operasional Transportasi Umum di Jakarta

BOGOR DAILY- Bagi pengguna umum di Jakarta sebaiknya bersiap.Ada perubahan terkait dengan jam operasional umum selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Selama periode libur Natal dan tahun baru pada 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, umum di hanya beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dalam Instruksi tersebut, Gubernur Anies Baswedan memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menetapkan jam operasional umum sampai pukul 20.00 WIB.

Tidak hanya itu, Anies juga meminta agar Dishub mengecek surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta.

Dalam Instruksi Gubernur tersebut, Anies juga meminta Dishub menetapkan protokol bagi pelaku usaha, pengelola, atau penanggung jawab moda umum yang menjadi kewenangan daerah .

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here