Sunday, 24 November 2024
HomeBeritaIni Ruas Jalan yang Nggak Boleh Dilalui Kendaraan

Ini Ruas Jalan yang Nggak Boleh Dilalui Kendaraan

BOGOR DAILY-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menguji coba Low Emission Zone (LEZ) di kawasan cagar budaya, Kota Tua. Upaya ini untuk membatasi pergerakan kendaraan bermotor guna menekan polusi udara. Berikut ruas jalan kota yang akan disterilkan.

Mulai tanggal 18 hingga 23 Desember 2020, selama 24 jam, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan membatasi kendaraan bermotor di kawasan Kota Tua seturut berlakunya zona rendah emisi.

Seiring berlakunya aturan tersebut, hanya ada beberapa pengguna jalan yang dizinkan melintasi jalanan di Kota Tua. Antara lain pejalan kaki, pesepeda, kendaraan bebas emisi, serta angkutan umum (dalam hal ini Transjakarta).

Untuk uji coba tahap pertama, pembatasan kendaraan bermotor akan diberlakukan pada ruas Jl. Kali Besar Barat sisi selatan, Jl. Pintu Besar Utara, Jl. Kunir sisi selatan, Jl. Kemukus, Jl. Ketumbar, dan Jl. Lada.

Pengecualian untuk kendaraan bermotor berstiker khusus, bisa masuk ke dalam area LEZ melewati Jl. Kali Besar Barat dan Jl. Kunir Sisi Selatan.

Sementara bagi pengguna kendaraan bermotor yang hendak memasuki wilayah Kota Tua bisa memanfaatkan kantung parkir di area parkir Taman Kota Intan dan pelataran parkir Glodok.

“Dari lokasi tersebut para pegawai ataupun pengunjung dapat berjalan kaki atau memanfaatkan layanan shuttle bus yang disediakan untuk menuju Kawasan Wisata Kota Tua,” tulis penjelasan Dishub DKI Jakarta di akun Instagram-nya.

Pengunjung yang ingin ke kawasan Kota Tua bisa memanfaatkan layanan Transjakarta dengan rute GR4 (Taman Kota Intan-Museum Bahari) dan rute GR5 (Kota Tua Explorer). Kemudian untuk moda transportasi KRL bisa memilih rute Pink (Tanjung Priok-Jakarta Kota), rute Biru (Cikarang-Jakarta Kota), dan rute Merah (Bogor-Jakarta). Anda bisa juga memanfaatkan layanan sepeda atau Bike Sharing.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here