Wednesday, 24 April 2024
HomeBeritaIuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Lagi

Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Lagi

BOGOR DAILY- akan naik tahun depan, besarannya Rp 9.500. Kenaikan ini berlaku untuk kelas III peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Dalam aturan itu pemerintah memutuskan kelas III PBPU dan BP sebesar Rp 42.000. Selama ini, pemerintah memberikan bantuan Rp 16.500 per orang setiap bulan, atau dalam kata lain peserta hanya membayar Rp 25.500 setiap bulan.

Nah tahun depan, pemerintah memutuskan mengurangi bantuan peserta kelas III PBPU dan BP, menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan. Maka, peserta pun harus membayar iurannya menjadi Rp 35.000 per bulan, atau naik Rp 9.500 dari tarif 9sebelumnya.

Sementara peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020 lalu. Jadi tidak ada kenaikan lagi.

Berikut daftar 2021 yang harus dibayar peserta mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

– Kelas I: Rp 150.000 per orang
– Kelas II: Rp 100.000 per orang
– Kelas III: Rp 35.000 per orang

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan pengurangan bantuan pemerintah kepada peserta Kelas III PBPU dan BP itu bertujuan menyeimbangkan fiskal APBN 2021. Keputusan itu dinilai sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang.

“Sudah mempertimbangkan dengan dukungan pemerintah melalui APBN, menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat, serta pengelolaan JKN yang lebih sustainable jangka panjang untuk memberikan perlindungan sosial pada masyarakat,” kata dia kepada detikcom, Selasa (1/12/2020).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here