Sunday, 24 November 2024
HomeBeritaKenaikan Gaji PNS di Daerah 3T Tunggu Restu Jokowi

Kenaikan Gaji PNS di Daerah 3T Tunggu Restu Jokowi

BOGOR DAILY- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyebut rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah terdepan, terluar, tertinggal (3T) perlu mendapat restu dari presiden.
Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Teguh Widjinarko mengatakan saat ini rencana tersebut sedang dikaji oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).

“Semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus melalui mekanisme persetujuan presiden,” kata Teguh seperti dilansir detikcom, Jakarta, Sabtu (5/12/2020).

“Karena itu selalu ada keterlibatan sekretariat negara dalam proses perumusannya,” tambahnya.

Dia bilang, kajian ini juga diharapkan bisa sejalan dengan rencana pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ingin mengubah sistem pangkat dan gaji PNS.

“Kami saat ini sedang berupaya merumuskan kebijakan tentang gaji, tunjangan dan fasilitas PNS. Sementara untuk itu diperlukan peraturan tentang pangkat. Semuanya sekarang sedang dalam proses. Mungkin proses ini juga memperhitungkan 3T,” jelasnya.

Khusus PNS di wilayah 3T, direncanakan kenaikan gajinya sesuai dengan kriteria sehingga tidak berlaku untuk ASN secara keseluruhan. Adapun kriteria yang dimaksud untuk PNS 3T adalah dengan bidang pekerjaan yang kompleks, berisiko tinggi, jauh dari akses pembangunan, membutuhkan insentif dan motivasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here