BOGOR DAILY – Sejumlah warga Kota Bogor mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, pada Kamis (17/12/2020). Mereka mengadukan adanya penganiayaan mirip perbudakan yang dialaminya, akibat praktik yang diduga seorang rentenir.
Para korban yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) ini ditemui oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto dan Ahmad Aswandi selaku Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapem Perda).
Satu persatu, korban menyampaikan adanya penganiayaan yang dialaminya selama bertahun tahun. Mereka mengaku dijadikan Pekerja Rumah Tangga (PRT) selama bertahun tahun tanpa diberi gaji, karena belum mampu membayar hutang kepada rentenir.
“Karena punya hutang maka harus ikut (kerja) dia, kalau ga mau maka harus bayar,” ungkap salah satu korban yang berusia 60 tahun ini.
Selama dua tahun lebih kerja menjadi PRT di rumah itu, korban mengaku sering diintimidasi, dianiaya, dan diancam jika tidak menuruti kemauan majikannya. Korban selama itu tidak berani berbuat apa-apa demi keselamatan keluarganya.
Merespon keluhan sejumlah warga yang menjadi korban ini, Ketua DPRD Atang Trisnanto mengaku akan mencoba memfasilitasi dan mengklarifikasi kepada pihak pihak terkait.
Dia juga berharap, agar proses hukum bisa berjalan objektif, kesetaraan, dan berkeadilan sehingga persoalan ini bisa segera terselesaikan.
Menurutnya, masalah kemanusiaan ini adalah ‘pukulan keras’ yang akan menjadi catatan penting bagi pihak DPRD Kota Bogor. Karenanya, Pemerintah Daerah Kota Bogor diharapkan bisa tersadarkan untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dan terukur untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Bahwa, ternyata masalah kemanusiaan, masalah keadilan masih banyak yeng perlu kita selesaikan, dan di tengah kota yang metropolis ini tentunya sangat disayangkan,” kata Politisi PKS ini.
Sementara itu, Ketua Bapem Perda DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi menyampaikan terima kasih kepada Sugeng Teguh Santoso (STS) dari LBH KBR yang selalu mengawal masyarakat kecil.
Menurutnya, persoalan hukum pada kasus ini akan disampaikan kepada Kapolresta Bogor.
Lebih lanjut, dirinya menyayangkan adanya praktik praktik rentenir yang masih ada di Kota Bogor. Dirinya berharap pertemuan ini bisa ditindak lanjuti agar ke depan tidak ada lagi praktik rentenir di Kota Bogor.
“Rentenir ini jangan sampai ada di Kota Bogor ini,” tegas mantan Aktivis PMII ini.
Pembela Umum LBH KBR, Sugeng Teguh Santoso mengaku bahwa, kedatangannya bukan mau mengadukan masalah hukum yang sudah ditangani pihak Kepolisian, tetapi menyampaikan fakta sosial mirip praktik ‘perbudakan’ di Kota Bogor yang berlatar belakang hutang-piutang.
“Yang kami bawa itu adalah fakta sosial, adanya kerja paksa yang mirip perbudakan yang terjadi di Kota Bogor, terjadi di Lawang Guntung,” terang STS panggilan akrab kuasa hukum korban.
Kepada DPRD Kota Bogor, pihaknya meminta agar masalah perbudakan berlatar utang piutang kepada rentenir ini menjadi perhatian bersama. Sedangkan persoalan hukum pada kasus ini, kata dia, akan ditangani oleh tim hukum LBH KBR.
Sebelumnya, STS telah mendatangi Sat Reskrim Polresta Bogor Kota untuk mempertanyakan kelanjutan kasus yang dilaporkan pada bulan Maret 2020 hingga penetapan tersangka terhadap pelaku dan penahanan terhadap warga yang bermaksud membela korban.
Meski demikian, usai menemui pihak Sat Reskrim Polresta Bogor Kota pada Senin (14/12), STS menyampaikan bahwa, warga atas nama Ray Renaldo telah dikeluarkan dari tahanan.(Ibnu)