BOGORDAILY – Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan Surat Seruan tentang, pengendalian kegiatan masyarakat dalam upaya pencegahan Covid-19 pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Dalam Surat Seruan bernomor 423/Covid-19/Sekret/XII tahun 2020 tersebut, setiap warga dihimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti 3M hingga tidak berkerumun.
Hal tersebut diserukan terhitung mulai 21 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 untuk memprioritaskan warga Kabupaten Bogor, di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah. Kecuali untuk kegiatan mendasar dan mendesak.
“Khusus wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata atau menginap di hotel/resort/cottage wilayah Kabupaten Bogor agar menunjukan hasil Rapid Test Antigen yang masih berlaku paling lama 3×24 jam sebelum kedatangan,” tulis Ade Yasin, Senin (21/12/20).
Lebih lanjut, Ade Yasin mengungkapkan bahwa hal tersebut tidak diwajibkan melainkan hanya himbauan kepada wisatawan yang akan berkunjung ke Kabupaten Bogor.
“Kita bukan wajib, tapi dihimbau kepada para pelaku usaha. Karena kalau ke Jakarta pasti diminta. Kalau naik pesawat harus masuk itu (bandara) dahulu,” ungkap Ade di Gedung Bappedalitbang.
Ia menyebut tidak diwajibkan menggunakan rapid test antigen untuk masuk ke Kabupaten Bogor. Yang jelas terdapat hasil tes bagi wisatawan yang non-reaktif atau negatif selama 3×24 jam sebelum kedatangan ke Kabupaten Bogor.
“Apa saja (Antigen atau biasa). Hasil rapid ya untuk menginap atau datang ke salah satu hotel atau tempat pariwisata. Jadi kalau gelar untuk rapid test masal tidak mungkin juga karena begitu banyak tempat wisata, luas Kabupaten Bogor, tenaga kita terbatas. Sebaiknya (pengusaha) selektif menerima kunjungan,” pungkasnya. (Egi)