Saturday, 23 November 2024
HomeBeritaLiburan di Rumah Aja, Ini Daftar Area Publik yang Ditutup di DKI...

Liburan di Rumah Aja, Ini Daftar Area Publik yang Ditutup di DKI Jakarta

BOGOR DAILY – Fix! liburan di rumah aja, pasalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup dan mengendalikan secara ketat sejumlah fasilitas publik di Ibu Kota pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Penutupan dilakukan selama tiga hari, yakni pada tanggal 25 Desember 2020, 31 Desember 2020, dan 1 Januari 2021, seperti diinfokan oleh akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta.

Dalam caption unggahan akun tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyampaikan penutupan itu sebagai langkah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sebagai gantinya, warga diharapkan dapat manfaatkan masa liburan dengan berkegiatan di rumah. Warga jakarta diminta liburan di rumah saja.

Baca juga: Kiat Waras Cari Hiburan dari Rumah di Tengah Pandemi Corona Pemprov DKI Jakarta pun menyarankan sejumlah alternatif kegiatan yang dapat dilakukan seperti mengikuti tur virtual, menghadiri festival seni budaya virtual, atau melakukan kegiatan lainnya bersama keluarga.

“Mari bersolidaritas, saling mengingatkan dan ambil peran dalam menekan penularan COVID-19,” tegas Pemprov DKI dalam unggahan instagram tersebut. Berikut daftar tempat publik yang akan ditutup maupun dikendalikan secara ketat sepanjang periode libur akhir tahun:

Jakarta Selatan
1. Taman Tebet di Jalan Tebet Barat Raya (penutupan)
2. Taman Tebet di Jalan Tebet Timur Raya (penutupan)
3. Kawasan Taman Ayodya (penutupan)
4. Kawasan Mahakam (penutupan)
5. Kawasan Bulungan (penutupan)
6. Danau Cavalio (penutupan)
7. Taman Kolong Semanggi (pengendalian ketat)
8. Taman Sport Budaya Dukuh Atas (pengendalian ketat)
9. Kawasasn Antasari (pengendalian ketat)
10. Kawasan Senopati (pengendalian ketat)
11. Kawasan Kemang (pengendalian ketat)
12. Kawasan Tebet (pengendalian ketat)
13. Kawasan Sudirman (pengendalian ketat)
14. Pujasera TMP Kalibata (pengendalian ketat)
15. TMPN Kalibata (pengendalian ketat)

Jakarta Barat
16. Kawasan Kota Tua (penutupan)
17. Kawasan Sentra Primer Barat (penutupan)
18. Taman Cattleya (penutupan)
19. Seluruh RPTRA (penutupan)
20. Fasilitas Olahraga Taman (penutupan)
21. Loksem (penutupan)
22. Seluruh Pasar Jaya (penutupan)
23. RPTRA Kalijodo (pengendalian ketat) Jakarta Timur
24. Jalan Tegalan Kelurahan Palmeriam (penutupan)
25. Jalan Jatinegara Kelurahan Balimester (penutupan)
26. Sepanjang Jalur Kanal Banjir Timur (penutupan)
27. Jalan Raya Condet dan Kuliner Sepanjang Jalan (penutupan)
28. Jalan Raya Cililitan Besar dan Kuliner Sepanjang Jalan (penutupan)
29. Terminal Pulogadung (pengendalian ketat)
30. Jalan Pulomas Timur (pengendalian ketat)
31. Jalan Pemuda (pengendalian ketat)
32. Jalan Balai Pustaka Timur (pengendalian ketat)
33. Jalan Paus (pengendalian ketat)
34. Jalan Waru (pengendalian ketat)
35. Jalan Sodong Raya (pengendalian ketat)
36. Jalan Fly Over Ahmad Yani (pengendalian ketat)
37. Jalan Balap Sepeda Rawamangun dan Velodrome (pengendalian ketat)
38. Jakarta International Climbing Wall Park (pengendalian ketat)
39. Jalan Sisi Tol Timur RW 03 Kelurahan Pulau Gebang Kecamatan Cakung (pengendalian ketat)
40. Jalan Basuki Rahmat (pengendalian ketat)
41. Jalan Bekasi Timur Raya (pengendalian ketat)
42. Jalan Raya Kalimalang (pengendalian ketat)
43. Jalan Pahlawan Revolusi (pengendalian ketat)
44. Jalan Kolonel Sugiyono (pengendalian ketat)
45. Jalan Raden Inten (pengendalian ketat)
46. Pertokoan dan Tempat makan sepanjang Jalan Jati (pengendalian ketat)
47. Jalan Venus (pengedalian ketat)
48. Jalan Raya Bogor (pengendalian ketat)
49. Jalan Pintu I TMII (pengendalian ketat)
50. Jalan Ciracas (pengendalian ketat)
51. Jalan Centex (pengendalian ketat)
52. Kuliner sepanjang Tembak (pengendalian ketat)
53. Jalan Raya Karya Bhakti (pengendalian ketat)
54. Seluruh pusat perbelanjaan di Jakarta Timur (pengendalian ketat) Jakarta Pusat
55. Kawasan Monas (penutupan)
56. Jalan Medan Merdeka Barat (penutupan)
57. Jalan Medan Merdeka Utara (penutupan)
58. Jalan Medan Merdeka Selatan (penutupan)
59. Jalan Medan Merdeka Timur (penutupan)
60. Kawasan Gelora Bung Karno (penutupan)
61. Seluruh RPTRA (penutupan)
62. Fasilitas olahraga (penutupan)
63. seluruh taman (penutupan)
64. seluruh loksem (penutupan)
65. Pasar jaya (penutupan)
66. Jalan Sabang (penutupan)
67. Jalan Thamrin-Sudirman (pengendalian ketat)
68. Bundaran HI (pengendalian ketat)
69. Jalan Benyamin Sueb Garuda hingga Pademangan (pengendalian ketat)
70. Jalan Kebon Sirih (pengendalian ketat)
71. Tugu Tani (pengendalian ketat)
72. Simpang Lima (pengendalian ketat)
73. Jalan Gunung Sahari Raya (pengendalian ketat)
74. Jalan Suryo Pranoto (pengendalian ketat)
75. Jalan Saman Hudi hingga Mangga Besar Raya (pengendalian ketat)
76. Jalan Kyai Haji Mas Mansyur (pengendalian ketat)
77. Jalan Diponegoro (pengendalian ketat)
78. Tugu Proklamasi (pengendalian ketat)
79. Taman Lapangan Banteng (pengendalian ketat)
80. Jalan Mas Mansyur (pengendalian ketat) Jakarta Utara
81. Danau Sunter Barat (penutupan)
82. Danau Sunter Timur (penutupan)
83. Taman Waduk Pluit (penutupan)
84. RTH Kalijodo (penutupan)
85. Kawasan Golf Island Pantai Indah Kapuk (penutupan)
86. Taman Joging Kelapa Gading (penutupan)
87. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (penutupan)
88. Plaza Mangga Dua Square (pengendalian ketat)
89. Kawasan Jalan Benyamin Sueb (pengendalian ketat)
90. Kawasan Sentra Perikanan Muara Angke (pengendalian ketat)
91. Stadion Kamal Muara (pengendalian ketat) Kepulauan Seribu
92. Pantai Publik Pulau Untung Jawa (pengendalian ketat)
93. Pantai Publik Pulau Tidung (pengendalian ketat)
94. Pantai Publik Pulau Pari (pengendalian ketat)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here