Wednesday, 24 April 2024
HomeBeritaMakin Brutal, Tawuran Pelajar Pakai Air Keras

Makin Brutal, Tawuran Pelajar Pakai Air Keras

BOGOR DAILY- Kelompok tawuran di Kebon Jeruk, Jakarta Barat bukan hanya mempersenjatai diri dengan senjata tajam, melainkan . Kejadian ini mengakibatkan tiga orang luka-luka, salah satunya kritis. Aksi tawuran barbar ini terjadi di Gang Asem, Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 29 November 2020. Tawuran melibatkan dua kelompok yakni ‘Garjek' dan ‘Peluru'.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Ribonson Manurung mengatakan, aksi tawuran itu berawal dari saling ejek di media sosial. Empat orang pelaku yang menimbulkan korban jiwa telah ditangkap .

“Kelompok ini melakukan taruhan tidak hanya dengan senjata tajam, namun juga membekali diri dengan sebagai senjata,” kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Robinson Manurung dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).

Robinson menjelaskan, tawuran ini diawali aksi saling ejek di media sosial antara dua kelompok massa. Aksi saling ejek kemudian berlanjut di lapangan dan kedua kelompok saling serang. “Mereka kemudian bertemu di Kedoya, di Gang Asem,” ungkap Robinson.

Dalam kejadian itu, para pelaku tidak hanya membawa senjata tajam, tetapi juga . Ada 3 korban luka dalam kejadian itu. menyebut, tiga orang terluka akibat kejadian tersebut. Satu orang terluka cukup parah dan masih menjalani perawatan di ICU.

“Korban yang terlihat luka ada 3, satu di punggung bekas celurit, di tangan, sama di kaki. Mudah-mudahan selamat, sekarang masih di ICU,” kata Robinson.

Robinson menyatakan korban merupakan warga Cengkareng, Jakarta Barat. Saat ini, korban dirawat di ruang ICU RSUD Cengkareng.”Korbannya orang Cengkareng, sekarang masih di RSUD Cengkareng,” ujar Robinson.

tekah menangkap 4 pelaku yakni AR, ARD, AF, dan MY. Sedangkan 2 pelaku lain masih dalam pencarian atau DPO.Dua dari empat pelaku masih di bawah umur.

Mereka telah diamankan di Mapolsek Kebon Jeruk. Para pelaku yang sudah melewati usia 17 tahun dikenai Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan sejumlah luka pada seseorang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here