Wednesday, 24 April 2024
HomeBeritaMenaker: Sertifikasi Kompetensi Menentukan Daya Saing di Pasar Global

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Menentukan Daya Saing di Pasar Global

BOGORDAILY – Sertifikasi kompetensi kerja penting sebagai sarana meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia. Pekerja mampu mampu bersaing dengan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.

Bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Republik Indonesia (Kemnaker RI) menargetkan sertifikasi kompetensi kerja yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) memperoleh pengakuan kompetensi secara internasional.

“Saya ingatkan sekali lagi jangan main-main dengan proses sertifikasi karena hal ini akan menentukan daya saing tenaga kerja kita di pasar global. Apabila melihat data Perkembangan LSP terlisensi sampai tahun 2020, ada sebanyak 1.711 LSP baik LSP P3, LSP P2, dan LSP P1,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah dikutip dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Hal itu dia katakan saat memberikan sambutan sekaligus pengarahan pada acara Rapat Kordinasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bertema “Sertifikasi Sebagai Jaminan Mutu Tenaga Kerja Kompeten” di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Menaker Ida menjelaskan, BNSP memiliki peran sangat penting dalam proses pengakuan kompetensi tenaga kerja yang menjadi elemen penting dalam penyiapan tenaga kerja yang kompeten secara nasional.

“BNSP dan stakeholders harus mampu dengan cepat merespons setiap perkembangan pada dunia industri,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, BNSP memiliki tugas utama melaksanakan sistem sertifikasi kompetensi kerja. Kondisi sertifikasi yang sudah berjalan di Indonesia saat ini, dinilai Menaker Ida masih memiliki banyak tantangan bagi anggota BNSP dan LSP.

Menaker mengingatkan agar terus dilakukan perbaikan, harmonisasi, pengembangan sistem sertifikasi, dan pengakuan kompetensi sebagai target kinerja untuk ke depannya. Terutama untuk pengakuan kompetensi yang bersifat internasional yang harus menjadi target kita bersama.

Ia juga menambahkan menyelenggarakan proses sertifikasi kompetensi merupakan pekerjaan besar dan bukan hal yang remeh. Ia menilai, LSP merupakan ujung tombak dalam menjalankan sertifikasi kompetensi tenaga kerja.

“Integritas yang tinggi LSP berlisensi yang diberikan oleh pemerintah melalui BNSP harus tetap dijaga dan pernyataan kompeten yang diberikan ke tenaga kerja menjadi tanggung jawab besar oleh LSP dan BNSP,” ujarnya.

Menaker Ida mengatakan, Rakor LSP bertujuan untuk mengindentifikasi hambatan, peluang, dan tantangan LSP dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja dan mendorong pelaksanaan sertifikasi di Kementerian/Lembaga agar dapat masuk ke dalam rencana strategis.

Sementara Ketua BNSP, Kunjung Masehat, dalam sambutannya mengatakan, sistem sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia.

Sehingga dapat bersaing dengan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia, sekaligus dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan penghargaan industri pada tenaga kerja dengan kualifikasi kompetensi tertentu.

“Sistem sertifikasi kompetensi ini juga dapat digunakan sebagai acuan dalam kebijaksanaan pengembangan kompetensi tenaga kerja dan sebagai pertimbangan dalam penyusunan rencana strategis pengembangan industri di Indonesia, sehingga dapat memperkecil atau menghilangkan jarak (gap) dan ketidak sesuaian (mismatch) antara tenaga kerja dengan industri, dunia usaha dan dunia kerja (IDUKA),” katanya.

Dalam kesempatan itu Kunjung Masehat memaparkan kinerja BNSP selama tahun 2020. Di mana bidang lisensi, Asesmen jarak jauh sebanyak 94 LSP, lisensi awal 277 LSP, relisensi 178 LSP, dan penyaksian uji sebanyak 171 LSP.

Sedangkan Bidang Sertifikasi, pelatihan ASKOM anggaran BNSP sebanyak 40 orang, Pelatihan ASKOM anggaran Mandiri sebanyak 2.995 orang, RCC anggaran BNSP sebanyak 300 orang, RCC anggaran Mandiri sebanyak 1.885 orang, Asesi yang disertifikasi sebanyak 447.767 orang.

“Bidang Data dan Informasi, pemasangan iklan layanan masyarakat di 8 kota (Batam, Bandung, Semarang, Surabaya, Mataram, Kupang, Makassar, Pontianak), ” katanya.

Dalam kesempatan Rakor LSP tersebut, Menaker Ida secara simbolis menyerahkan sertifikasi kompetensi kerja kepada perwakilan enam LSP Yakni LSP Kesehatan Indonesia, Housekeeper, Batik, Musik Indonesia, K3 Oshe Indonesia, dan PD Lintas Benua.

Salah satu penerima sertifikasi kompetensi bidang musisi, yakni Doa Di Badai Hollo atau sering disebut Badai “Kerispatih”. Menurutnya, sertifikasi kompetensi yang diterimanya telah melegitimasi dirinya secara profesi dan bisa lebih bersinergi luas dengan industri musik Indonesia maupun di Asia Tenggara.

“Manfaat sertifikat kompetensi ini, saya juga bisa terus berkompetisi dengan musisi Tanah Air, Indonesia. Saran saya, agar seluruh musisi di Tanah Air, tidak ada ruginya kita ikut sertifikasi ini agar pekerjaan kita dinilai secara profesional dan lebih dihargai,” kata Badai.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here